DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Polres Kepulauan Meranti Gerebek Rumah di Jalan Dorak, Pria Pemilik Ganja Diringkus

Selatpanjang, MZK News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EA (35) berhasil diamankan petugas dalam sebuah penggerebekan di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, pada Rabu (22/04/2026).

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui Call Center 110. Warga merasa resah karena lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 13.40 WIB. Petugas langsung mengepung rumah yang dicurigai dan melakukan penggeledahan secara teliti.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi tindakan kepolisian. Hasilnya, petugas menemukan dua paket ganja siap pakai dengan berat kotor masing-masing 4,69 gram dan 0,51 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh membersihkan wilayah hukumnya dari narkotika. Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen kami,” ujar IPTU Mohammad Iqbalul Fikri dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA di wilayah Tebing Tinggi Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap RA yang telah masuk dalam daftar penyelidikan.

Tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan tes urine, tersangka EA dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kepulauan Meranti terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Warga dapat memanfaatkan layanan gratis Call Center 110 yang siaga selama 24 jam untuk membantu tugas kepolisian.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds