FEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Pengejaran Hingga ke Jawa, Warga Apresiasi Cepat Tanggap Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Mobil Hilang

Pekanbaru, MZK News – Kolaborasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru menuai pujian dan apresiasi dari warga. Langkah cepat aparat kepolisian tersebut berhasil menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia milik korban, Selasa (22/9/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Liston Hutajulu selaku korban didampingi kuasa hukumnya, Jepriadi, S.H. Mereka mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras jajaran kepolisian.

“Kami mengapresiasi kolaborasi penyidik Tipidter dan Tim Jatanras di bawah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Laporan kami direspons cepat dan ditindaklanjuti hingga ke Jawa,” kata Liston di Mapolresta Pekanbaru.

Laporan resmi korban tercatat dengan nomor LP/B/762/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 12 Juni 2026. Dari hasil penelusuran intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E di wilayah Jawa pada 1 September 2026.

Kendaraan Daihatsu Xenia milik korban sebelumnya diketahui berada di Jalan Todak Pekanbaru pada Kamis, 11 Juni 2026 dini hari sebelum dilaporkan hilang. Mobil tersebut kemudian ditemukan petugas di kawasan Jalan Durian Pekanbaru dan kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru sebagai barang bukti.

Kuasa hukum korban, Jepriadi, S.H., berharap penyidik dapat mengusut tuntas alur perpindahan kendaraan tersebut secara transparan. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum yang utuh bagi kliennya selaku pemilik sah kendaraan.

“Kami berharap pendalaman terkait alur perpindahan kendaraan dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tujuannya agar ada kepastian hukum bagi klien kami sebagai pemilik sah,” ujar Jepriadi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengedepankan iktikad baik saat melakukan jual beli kendaraan bekas. Pembeli wajib memastikan kesesuaian dokumen resmi, kejelasan identitas penjual, hingga lokasi transaksi agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds