Terkait Perusakan Fasilitas Umum, Victor: Siapapun Orangnya Wajib Diproses Secara Hukum
Sungai Penuh, MZK News – Fasilitas umum adalah milik semua masyarakat yang dibangun pemerintah itu untuk kepentingan umum dan siapa pun yang melakukan perusakan wajib proses hukum.
Hal itu disampaikan Viktorianus Gulo, S.H.,M.H., pengamat hukum Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh ketika diminta Pandangan hukum terkait oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh Fraksi Partai Golkar diduga melakukan perusakan fasilitas umum, Jum’at (14/2/2025).
Lebih lanjut, kata Advokat Ternama tersebut, apapun perbuatan melawan Hukum dan merugikan masyarakat bisa dituntut dan sama di mata hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang melawan hukum apalagi merugikan pemerintah wajib dituntut oleh hukum,” tambahnya.
Perusakan itu secara hukum dilarang, tambah Viktorianus, sepanjang bukan milik dia apalagi ini milik fasiltas negara itu pelanggaran hukum dengan pasal KUHP 406 yang diterapkan, pidana 2,8 tahun.
“Perusakan itu secara hukum dilarang, sepanjang bukan milik dia apalagi ini milik fasiltas negara itu pelanggaran hukum dengan pasal KUHP 406 yang diterapkan, pidana 2,8 tahun,” pungkasnya.
Polres Kerinci, pada (14/2/2025) telah menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait pembongkaran tiang pembatas jalan yang dibangun oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Tiang pembatas tersebut dipasang untuk membatasi akses kendaraan yang melintas di depan Tugu 17.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, saat diwawancarai wartawan menyampaikan, bahwa Tim Inafis Polres Kerinci telah memasang garis polisi di lokasi sebagai langkah responsif dalam penyelidikan kasus ini.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengenai pembongkaran fasilitas publik tersebut.
“Saat ini tim identifikasi dari Polres Kerinci sedang melakukan penyelidikan. Kita semua tahu bahwa ini adalah fasilitas negara, sehingga jika ada pembongkaran, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Very Prastyawan.(14/2)
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa sekitar 10 tiang pembatas telah dibongkar dan hingga kini belum ditemukan. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti serta mencari pelaku yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.
Penyelidikan terus berlanjut guna memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum dan menjaga fasilitas publik yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam