FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Pimpin Konsolidasi, Menko Yusril Tegaskan Jabatan Bukan Perisai dari Jerat Hukum

Jakarta, MZK News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang dapat menjadi pelindung bagi pelaku penyimpangan dalam pelayanan publik. Ia menuntut seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme demi mewujudkan layanan yang bersih.

Pernyataan berskala makro tersebut disampaikannya dalam forum pengarahan strategis yang berlangsung di Graha Pengayoman, Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (8/6/2026). Agenda ini dilaksanakan sebagai respons cepat atas dinamika hukum yang belakangan menyoroti institusi keimigrasian.

Pertemuan terpadu ini turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta jajaran pimpinan tinggi lintas kementerian. Kendati tensi birokrasi sedang diuji, Yusril tetap melayangkan apresiasi kepada mayoritas pegawai yang berdedikasi jujur.

“Negara berjalan karena masih banyak pegawai yang datang bekerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa membawa sesuatu yang bukan haknya,” ujar Yusril Ihza Mahendra di hadapan ratusan fungsionaris yang hadir.

Yusril mengklarifikasi bahwa forum konsolidasi ini dibentuk bukan untuk menaruh mosi tidak percaya kepada seluruh jajaran kementerian. Sebaliknya, draf pertemuan ini ditujukan untuk memulihkan komitmen moral aparatur negara, karena kesalahan segelintir oknum tidak boleh mencoreng kehormatan ribuan pegawai yang berkinerja benar.

Terkait proses hukum dugaan korupsi layanan izin tinggal yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah berkomitmen menghormati penuh kewenangan tim penyidik. Korps kementerian diminta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga vonis inkrah dijatuhkan.

Meski demikian, sikap preventif dan represif internal dipastikan tetap berjalan tanpa kompromi. Pemerintah pusat memastikan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada siapa pun pejabat yang terbukti memperdagangkan prosedur birokrasi demi keuntungan pribadi.

“Tidak ada jabatan yang boleh dipakai sebagai perisai. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum,” kata pakar hukum tata negara tersebut secara lugas.

Yusril mengingatkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) berkedok jalur kilat merupakan pelanggaran serius yang mengikis kepercayaan publik terhadap wibawa negara. Oleh karena itu, skema transparansi pembiayaan dan kepastian waktu pelayanan wajib dipajang secara terbuka di setiap ruang publik.

“Kalau ada biaya, sebutkan biaya resminya. Kalau ada waktu layanan, sebutkan waktunya. Jangan buat masyarakat bergantung kepada orang dalam untuk mendapatkan haknya,” tegas Menko Kumham Imipas.

Menyikapi hal itu, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala UPT diinstruksikan untuk lebih peka membaca anomali di lingkungan kerja masing-masing. Indikator penyimpangan dapat dipantau dari tingginya keluhan berulang masyarakat hingga profil gaya hidup pegawai yang tidak wajar.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga mendesak para pimpinan unit kerja untuk meninggalkan budaya kerja di balik meja. Pemimpin yang tangguh wajib turun langsung ke lapangan guna memverifikasi apakah standar operasional prosedur (SOP) pelayanan telah diimplementasikan dengan benar.

“Pemimpin yang baik tidak cukup hanya menerima laporan. Ia harus turun melihat, bertanya, mendengarkan, dan memastikan standar pelayanan benar-benar berjalan di lapangan,” ujarnya memberikan perintah.

Sebagai penutup, Yusril memberikan peringatan keras sekaligus ultimatum kepada pihak-pihak yang masih nekat menyalahgunakan kewenangan jabatan. Ia mengajak seluruh jajaran menjadikan agenda reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata demi memulihkan nama baik instansi.

“Tidak ada keuntungan sesaat yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Jabatan bisa hilang, nama baik runtuh, dan keluarga ikut menanggung malu,” tutup Yusril mengakhiri arahannya.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *