Terbukti Gerakkan Perusakan Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Divonis Denda Rp30 Juta
Sungai Penuh, MZK News – Kasus hukum yang menyeret oknum pejabat publik di Kota Sungai Penuh akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama. Langkah hukum tegas diambil guna memberikan kepastian hukum atas aset fasilitas publik yang dirusak.
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, telah menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim. Persidangan perkara dugaan perusakan fasilitas jalan (bollard) di depan Gedung Nasional tersebut digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (8/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik orang lain.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa. Uang denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan inkrah, atau diganti dengan hukuman kurungan pengganti.
Selain denda materiil, hakim juga memerintahkan legislator tersebut untuk memasang kembali 10 unit bollard yang telah rusak. Pembangunan ulang fasilitas pembatas jalan di depan Gedung Nasional itu diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut langsung memicu reaksi keberatan dari tim jaksa. Pihak kejaksaan menilai draf hukuman denda itu terlalu rendah dan belum setara jika dibandingkan dengan dampak kerusakan fasilitas umum kota.
“Sebelumnya tuntutan JPU adalah 6 bulan kurungan penjara karena itu sudah setimpal. Namun, vonis hakim kemarin terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Robi menambahkan, meskipun korps adhyaksa menghormati independensi kewenangan hakim dalam memutus perkara, putusan ini dirasa mencederai rasa keadilan. Pidana pengawasan materiil dinilai belum memberikan efek jera yang seimbang bagi pelaku pengrusakan aset daerah.
Menurutnya, tindakan perusakan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Sungai Penuh memastikan tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
Pihak JPU dipastikan akan langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi sebelum batas waktu kedaluwarsa habis. Segala dokumen prasyarat administratif kini tengah dikebut oleh tim jaksa penuntut umum demi memperjuangkan tuntutan awal.
“Sebelum tujuh hari ini, kami akan resmi mengajukan banding. Segala proses kelengkapan berkas sudah dipersiapkan dengan harapan agar hukuman untuk terdakwa bisa setimpal dengan perbuatannya,” tegas Robi memungkasi wawancara.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

