Gubernur Mahyeldi Luncurkan Gerakan ASN Peduli Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Sumbar
Padang, MZK News – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Agenda strategis hasil kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini digelar di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa orientasi pembangunan daerah tidak boleh hanya berkutat pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur fisik. Kehadiran negara secara nyata jauh lebih krusial dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah.
Saat ini, masih banyak profesi informal di Sumbar seperti petani, nelayan, pedagang kecil, marbot, hingga sopir angkutan yang belum tersentuh asuransi kerja. Padahal, kelompok ini memiliki kerawanan finansial yang sangat tinggi jika sewaktu-waktu mengalami musibah di lapangan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga pekerja rentan bisa langsung terdampak secara ekonomi. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Mahyeldi di hadapan para peserta sosialisasi.
Mahyeldi menjelaskan, skema ASN Peduli ini mewajibkan aparatur sipil negara menjadi orang tua asuh yang membayarkan iuran jaminan kerja bagi warga miskin. Langkah ini dinilai efektif sebagai instrumen gotong royong dalam memutus rantai kemiskinan ekstrem di daerah.
“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” tegas Gubernur Sumbar tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026. Skema ini dirancang menjadi bagian dari peta jalan pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Guna memastikan akuntabilitas gerakan sosial ini, Mahyeldi berjanji akan memantau ketat grafik kepesertaan setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sumbar akan mengevaluasi laporan pencapaian program ini setiap bulan agar penyaluran jaminan tepat sasaran.
Sebagai informasi, stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ditetapkan sebesar Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026. Sementara itu, untuk perlindungan pekerja di sektor transportasi umum diberikan jangka waktu khusus yang berlaku hingga Maret 2027.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, menyambut baik terobosan humanis dari jajaran pemprov. Pihaknya berkomitmen mempercepat penetrasi kepesertaan jaminan sosial, baik untuk sektor formal maupun mandiri di seluruh wilayah Sumbar.
Di sela-sela acara, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat periode Januari hingga April 2026 dengan total fantastis mencapai Rp295,1 miliar. Pembayaran klaim yang besar ini menjadi bukti nyata pentingnya jaring pengaman sosial bagi kelangsungan hidup keluarga pekerja.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Pemprov Sumbar

