Transformasi Menuju PSKK, Kemenag Kota Solok Verifikasi Berkas Dua Pondok Pesantren
Solok, MZK News – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kota Solok, Fauzi, S.Sos.I., M.H., memimpin langsung monitoring berkas transformasi status kelembagaan pesantren. Proses peralihan dari Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) menjadi Pendidikan Salafiyah Kajian Kitab Kuning (PSKK) ini berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Transformasi regulasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025. Melalui aturan baru tersebut, PSKK ditetapkan sebagai model pendidikan pesantren salafiyah yang berfokus sepenuhnya pada kajian khas kitab kuning tanpa kurikulum akademik formal sekolah umum.
Guna mempermudah alur peralihan, Kementerian Agama mengoptimalkan penggunaan aplikasi digital berbasis web bernama IZOP PSKK. Platform online ini berfungsi sebagai sarana pengajuan izin operasional, verifikasi data, hingga pengurusan administrasi agar lebih transparan dan cepat.
Sehubungan dengan hal itu, Kasi PD Pontren bersama staf teknis menyisir kelengkapan dokumen yang diajukan oleh dua lembaga. Objek monitoring kali ini menyasar berkas digital milik Pondok Pesantren Waratsatul Anbiya dan Pondok Pesantren Darut Thalib.
Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Amril. Menurutnya, pemurnian kurikulum lewat skema PSKK sangat penting untuk mengembalikan khittah perjuangan pesantren tradisional di Indonesia.
“Transformasi menuju PSKK ini merupakan langkah strategis dalam menjaga serta memperkuat marwah pesantren sebagai benteng pertahanan kajian kitab kuning yang otentik. Dengan hadirnya Aplikasi IZOP PSKK, tata kelola administrasi menjadi jauh lebih modern,” ujar H. Amril.
H. Amril mengimbau kepada seluruh pengurus pondok pesantren yang tengah berproses untuk mengikuti setiap tahapan regulasi secara serius. Keabsahan status hukum lembaga dinilai menjadi payung perlindungan utama bagi keberlangsungan sistem pendidikan keagamaan ke depan.
Tujuan utama dari verifikasi faktual ini adalah untuk mencocokkan keaslian dokumen digital yang diunggah dengan bukti fisik di lapangan. Validasi data di tingkat daerah menjadi syarat mutlak terbitnya surat rekomendasi kelayakan sebelum berkas dikirim ke tingkat Kanwil Provinsi.
Di sela-sela pemeriksaan lembar dokumen, Fauzi menjelaskan bahwa ketelitian dalam mencermati berkas di tingkat kota menjadi kunci penentu kelolosan verifikasi di tingkat pusat. Pihaknya berkomitmen membantu meminimalkan kendala teknis yang kerap dihadapi operator pesantren.
“Monitoring ini bertujuan untuk menyelaraskan antara berkas fisik dengan data yang telah diunggah ke Aplikasi IZOP PSKK. Jika semua dokumen dinyatakan valid dan sesuai KMA Nomor 195 Tahun 2025, kami akan segera menerbitkan rekomendasi,” ungkap Fauzi dengan optimis.
Sinergi yang solid antara Kemenag Solok dan pengelola pesantren ini diharapkan dapat mempercepat proses migrasi status kelembagaan. Kelancaran transformasi ini diproyeksikan mampu melahirkan standarisasi mutu kajian keagamaan yang legal dan terstruktur di Kota Solok.
Reporter: Fitria Sartika
Editor: Martha Syaflina

