DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Polres Kerinci Musnahkan Ganja dari 19 Perkara, Termasuk Temuan Ladang Ganja 2021-2025

Kerinci, MZK News – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melakukan pemusnahan massal barang bukti narkotika dari 19 laporan polisi serta hasil temuan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Kerinci setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Selasa (7/4/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh narkotika jenis ganja yang berasal dari berbagai sumber pengungkapan kasus.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa asal-usul barang bukti ini cukup beragam. Mulai dari hasil sitaan laporan polisi, temuan langsung warga, hingga perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Secara rinci, dari 19 perkara tersebut, tiga di antaranya adalah murni temuan masyarakat. Selain itu, terdapat barang bukti dari tiga kasus penemuan ladang ganja pada periode tahun 2021 hingga 2025 yang kini telah memasuki tahap akhir.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian terhadap perkara yang telah dihentikan atau tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan,” ujar Iptu Yandra Kusuma saat memberikan keterangan kepada media.

Ia juga menambahkan bahwa 13 perkara lainnya merupakan kasus yang penyidikannya telah dihentikan secara resmi. Seluruh barang bukti wajib segera dimusnahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan publik.

Sementara itu, Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang, menegaskan bahaya laten narkotika bagi masa depan bangsa. Menurutnya, pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan Polri terhadap generasi muda dari pengaruh zat adiktif berbahaya.

“Barang bukti narkotika harus dimusnahkan karena berpotensi membahayakan masyarakat dan merusak generasi muda jika disalahgunakan,” kata Kompol Gumuntar dengan nada bicara yang tegas.

Proses pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sebagian kecil sampel barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi guna melengkapi administrasi penyidikan.

Kompol Gumuntar menutup arahannya dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian. Kerja sama warga sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kerinci.

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Kerinci,” tutup Wakapolres mengakhiri pernyataannya.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds