Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Berbuntut Intimidasi Terhadap Keluarga Wartawan
Pontianak, MZK News – Kasus dugaan penggelapan mobil rental di Kota Pontianak kini bergulir panas. Setelah kasusnya resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, seorang jurnalis yang mempublikasikan perkara ini mengaku bahwa keluarganya mendapat ancaman serius dari terduga pelaku, Jumat (22/5/2026).
Perkara ini awalnya mencuat dari laporan seorang pria berinisial MS yang menjadi korban penipuan modus gadai mobil dengan nilai transaksi mencapai Rp27 juta. Korban menyebut kendaraan rental miliknya diduga kuat telah digadaikan tanpa izin oleh dua orang pelaku berinisial IR dan OS.
Korban MS kemudian melaporkan tindakan pidana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada Senin, 18 Mei 2026 malam. Tak lama setelah laporan dibuat, informasi mengenai dugaan penggelapan tersebut mulai ramai dipublikasikan oleh media siber dan platform media sosial.
Namun, penyebaran informasi publik ini justru berbuntut panjang. Pihak keluarga dari jurnalis berinisial G, yang ikut mengunggah materi pemberitaan tersebut, mendadak menerima tindakan intimidasi verbal yang memicu kecemasan.
Menurut keterangan G, salah satu terduga pelaku berinisial IR menghubungi istrinya secara sepihak lewat sambungan telepon. Dalam percakapan itu, IR menuntut keras agar seluruh berita dan foto ilustrasi terkait dirinya segera dihapus dari jagat digital.
“Kalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,” ujar G saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Pontianak.
Aksi pengancaman yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sore itu membuat G merasa terganggu dan mengkhawatirkan keselamatan anak istrinya. Ia mendesak jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar untuk bertindak responsif dengan mengusut tuntas aksi premanisme terhadap kerja jurnalistik ini.
G meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku menggunakan payung hukum berlapis. Selain delik pidana umum, tindakan menghalangi tugas pers dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan mencari dan menyebarkan informasi.
Secara yuridis, para terduga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berlapis terkait dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP). Selain itu, aksi intimidasi terhadap keluarga wartawan berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Pelaku juga terancam sanksi berat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara akibat sengaja menghambat kerja jurnalis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IR maupun OS, sementara penanganan kasus masih berstatus aduan di Polda Kalbar.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

