ArtikelFEATUREDTajukTOP STORIES

Rupiah, Regulasi Danantara, dan Suara Pelaku Usaha

Perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Ini ditandai dengan ketidakstabilan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Indonesia ibarat menghadapi ujian kembar yang datang dari dalam dan luar negeri.

Dari dalam negeri, pemerintah saat ini sedang kejar-kejaran dengan waktu dalam merampungkan aturan turunan ekspor komoditas melalui entitas superholding baru, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hadirnya DSI ini membuat banyak pelaku usaha khawatir. Mereka khawatir akan terjadinya monopoli yang semakin memperburuk kondisi saat ini.

Terutama pada sektor pertambangan, selain monopoli, mereka juga khawatir akan terjadi tumpang-tindik regulasi. Ikutnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola ekspor ini akan membuat meningkatkan biaya yang dikeluarkan. Sehingga, menambah beban. Sekalipun hasil tambangnya dibeli negara langsung, mereka juga tidak leluasa dalam mengatur ekspor dan impor produk sendiri.

Pada dasarnya, kehadiran DSI ini bertujuan untuk mengonsolidasian aset-aset strategis negara. Ini membawa misi besar dalam memperkuat daya tawar ekspor Indonesia di kancah Internasional. Namun, niat baik ini mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan berusaha.

Jika aturan turunan ekspor yang sedang disiapkan justru memberikan hak istimewa (privilege) yang berlebihan kepada BUMN ekspor tambang, maka hal tersebut dikhawatirkan akan mematikan peran sektor swasta yang selama ini menjadi salah satu penopang utama realisasi investasi.

Kita tahu, tujuannya untuk membuat kedaulatan energi di Indonesia, agar sumber daya alam Indonesia tidak tergerus ke luar negeri, maka diaturlah oleh negara, mana yang akan ditawarkan dan mana yang akan diproduksi sendiri oleh negara. Namun, penting juga negara memperhatikan pendapat para pelaku usaha. Merekalah yang paling tahu kondisi di lapangan.

Perlu diingat, sentimen pasar sangat sensitif terhadap isu kepastian hukum dan iklim kompetisi yang sehat. Ketika pelaku swasta merasa terpinggirkan oleh dominasi BUMN yang terlalu agresif, risiko penurunan kepercayaan tidka hanya berdampak pada sektor riil, tetapi juga merembet ke sektor finansial. Pelemahan sentimen bisnis ini memicu arus modal keluar (capital outflow) yang pada akhirnya mempersulir upaya Bank Indonesia (BI) menjaga keperkasaan nilai tukar rupiah.

Oleh karena itu, sebaiknya, penyusunan regulasi Danantara harus dilakukan dengan pendekatan yang inklusif dan hati-hati. Pemerintah wajib mendengarkan banyak pihak, terutama pelaku usaha swasta yang perannya juga besar untuk perekonomian Indonesia ini.

Termasuk, untuk wajib duduk bersama dengan asosiasi pengusaha dan para ahli dalam merumuskan batasan yang jelas antara peran BUMN sebagai kepanjangan tangan negara dan peran swasta sebagai mitra strategis. Jangan sampai ambisi sentralisasi aset justru menciptakan birokrasi baru yang memperlambat rantai pasok ekspor komoditas nasional.

Kesimpulannya, kunci utama dari bertahannya rupiah dari risiko penurunan kepercayaan adalah konsistensi kebijakan domestik. Banyak sekali aturan-aturan yang dirasakan tumpang-tindih, sehingga membuat pelaku usaha bingung.

Lalu, kepercayaan investor global tidak bisa dibeli dengan narasi optimistis semata, mereka butuh aksi nyata dari optimistis ini. Mereka butuh bukti dengan ekosistem regulasi yang adil, prediktif, dan ramah investasi. Menjaga keseimbangan antara penguatan korporasi negara dan ruang hidup sektor swasta adalah harga mati yang harus dipenuhi demi ketahanan ekonomi nasional jangka panjang.

Ditulis oleh:
Martha Syaflina, S.E., CAHR, pimpinan redaksi media MZK News. Lulusan Sarjana Ekonomi Akuntansi Universitas Bung Hatta. Saat ini, menjadi pengamat ekonomi dan pelatih jurnalistik di Sekolah Wartawan MZK Institute.

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *