DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Sabu-sabu Asal Bintaro

Foto: Empat Terduga pelaku sabu yang diamankan polisi (Foto: IST)

Mataram MZK News – Seorang residivis yang masih dalam status bebas bersyarat berinisial HJK (32) asal Telaga Emas, Kelurahan Bintaro, Kota Mataram kembali ditangkap polisi.

HJK ditangkap bersama pria berinisial SAM, (34), O (34), dan seorang berinisial RDS (25) di wilayah Telaga Emas, Kelurahan Bintaro, Kamis (10/3/2022).

Residivis dan tiga temannya itu ditangkap, karena diduga memakai sabu-sabu. Berawal, adanya laporan masyarakat, dan tim langsung turun lokasi.

Selain terduga, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 0,70 gram, uang Rp1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, dan 1 unit sepeda motor.

“Ya, dengan alat bukti itu, sehingga terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram guna proses hukum,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Porusa Utama kepada MZK, Jumat (11/3).

Menurut Yogi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Kami akan memeriksa secara teliti mana pengedar mana pemakai. Bagi pemakai, kami akan rehab. Jika pengedar, kami ditindak sesuai hukum berlaku,” pungkas Yogi.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *