
Audiensi ke DPR RI, Bupati Asmar Desak Kebijakan Afirmatif Masuk RUU Daerah Kepulauan
Jakarta, MZK News – Akselerasi pembangunan infrastruktur dan pemenuhan layanan dasar di wilayah perbatasan negara terus diperjuangkan guna mengikis ketimpangan antarwilayah. Langkah taktis ini dioptimalkan melalui penguatan regulasi nasional agar daerah berbasis maritim mendapatkan formula penganggaran yang lebih proporsional dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merealisasikan komitmen perjuangan daerah tersebut dengan mendatangi parlemen pusat di Senayan. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Senin (6/7/2026).
Desakan tersebut disampaikan langsung dalam agenda audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pertemuan strategis harian ini dipimpin oleh Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends, serta dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H. Hendry Munief, M.B.A.
Dalam paparannya, Bupati Asmar mengulas kondisi objektif wilayahnya sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Karakteristik geografis yang terdiri atas gugusan pulau kecil membuat seluruh mobilitas warga bergantung penuh pada moda transportasi laut.
Kondisi tersebut memicu tingginya biaya logistik, mahalnya material konstruksi, hingga keterbatasan lapangan kerja baru di sektor siber maupun konvensional. Imbasnya, angka kemiskinan di wilayah pesisir timur Pulau Sumatera ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni menyentuh 20,51 persen.
“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan dapat lebih diperhatikan,” ujar H. Asmar.
Asmar menambahkan bahwa tekanan fiskal daerah kian diperparah oleh penurunan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, payung hukum baru berupa RUU Kepulauan sangat dinantikan sebagai instrumen penyelamat ekonomi warga perbatasan.
Menanggapi rapor merah kemiskinan itu, Anggota DPR RI Hendry Munief turut menyoroti keterbatasan jalan dan jaringan telekomunikasi di kawasan tertinggal (3T) Riau. Pihaknya mengusulkan ditiadakannya formula bagi rata anggaran, melainkan diganti dengan sistem intervensi keuangan khusus.
“Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan struktural,” kata Hendry Munief memberikan rekomendasi solutifnya.
Ketua Pansus DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyambut baik seluruh draf aspirasi empiris yang disampaikan oleh draf jajaran perwakilan masyarakat Riau tersebut. Seluruh masukan mengenai formula pendanaan khusus dan konektivitas laut akan dijadikan draf bahan utama dalam merumuskan draf draf final naskah kebijakan undang-undang.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina
