
Terekam CCTV Gereja, Pelaku Curanmor di Barito Utara Diringkus Bersama Motor di Dapur
Muara Teweh, MZK News – Komitmen dalam memberantas tindak kejahatan jalanan terus dibuktikan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Kalimantan Tengah, Minggu (14/6/2026).. Langkah taktis penegakan hukum ini intensif dilakukan guna memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
Polres Barito Utara bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Teweh Tengah. Pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan kehilangan yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial TH (22).
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam saat sedang menginap di rumah rekannya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di belakang Gereja GKE Sinta Asi, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Melayu, dalam kondisi setang terkunci rapat.
Nahas, saat hendak pulang pada Sabtu pagi, korban mendapati draf posisi motornya sudah raib dari tempat semula. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian materiil hingga mencapai Rp24 juta dan langsung membuat laporan resmi ke markas kepolisian.
Merespons aduan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan keterangan saksi lapangan serta memeriksa secara detail rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gereja.
Melalui analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan seorang pria paruh baya yang mondar-mandir di sekitar lokasi. Pria tersebut terekam mendorong motor korban ke samping tembok gereja sebelum akhirnya draf identitasnya terungkap sebagai NSR (48).
Setelah melakukan pengintaian intensif, polisi mengepung kediaman pelaku yang juga berada di Jalan Ais Nasution. Petugas berhasil membekuk NSR tanpa perlawanan dan menemukan motor korban disembunyikan di dalam dapur rumahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mengincar motor tersebut secara berulang kali. Guna mengelabui petugas, pelaku bahkan nekat membongkar komponen dan membakar bodi asli kendaraan untuk diganti dengan bodi bekas sejenis.
Dari tangan tersangka, petugas menyita draf barang bukti berupa motor korban, obeng, kunci inggris, kunci Y, dan kunci ring pas untuk membongkar mesin. Atas perbuatannya, NSR kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja cepat Unit Resmob Satreskrim, kasus ini berhasil diungkap,” ujar Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P.
Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina
