DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Viral Hiburan Erotis di Padang, Evi Yandri Kecam Pemilik Organ Tunggal dan Minta Sanksi Adat

Padang, MZK News – Video tarian erotis yang diiringi musik organ tunggal di Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, mendadak viral di media sosial. Tayangan tersebut memicu kecaman publik karena dinilai mencoreng citra budaya Minangkabau dan nama baik daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras pertunjukan yang dinilai melanggar norma kesusilaan tersebut. Menurutnya, tindakan para pelaku tidak hanya merusak etika tetapi juga mencederai nilai-nilai adat Nagari Pauh IX.

“Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku. Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini,” tegas Evi Yandri saat dihubungi awak media, Rabu malam (29/7/2026).

Ancaman Pidana Pornografi dan Pornoaksi

Evi Yandri mengingatkan bahwa aksi tarian erotis di muka umum telah memasuki ranah tindak pidana pornografi dan pornoaksi. Tindakan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pihaknya menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan keras dan terakhir bagi para pemilik hiburan organ tunggal di wilayah Kuranji dan Sumatera Barat. Apabila kejadian serupa terulang, masyarakat bersama tokoh nagari siap menempuh jalur hukum secara resmi.

“Ini adalah peringatan terakhir. Karena ini sudah masuk ranah pidana yang diancam hukuman penjara 10 tahun, kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum,” ujar Ketua FKAN Pauh IX tersebut.

Tuntutan Penegakan Sanksi Adat oleh KAN

Meski mengapresiasi langkah cepat aparatur kecamatan, kepolisian, dan Satpol PP yang telah memanggil pemilik organ tunggal, Evi Yandri menilai sanksi administratif belum cukup. Ia meminta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX untuk segera mengambil tindakan tegas.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar ini menyarankan Ketua KAN bersama ninik mamak memanggil pemilik usaha hiburan beserta penanggung jawab acara. Penyelesaian secara adat dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian norma budaya setempat.

“Nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, jadi harus ada sanksi adat. Pelaku dan pemilik organ harus dipanggil beserta ninik mamaknya untuk disidangkan di KAN,” pungkasnya.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *