DaerahFEATUREDMataPolitikNewsRegionalTOP STORIES

Realisasi Pajak Air Permukaan Mengecewakan, Evi Yandri Rajo Budiman Geram atas Kinerja Bapenda Sumbar

Padang, MZK News – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk serius melaksanakan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Pemungutan pajak ini ditujukan khususnya bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kinerja Bapenda yang dinilai lambat dalam mengeksekusi potensi penerimaan daerah tersebut. Padahal, optimalisasi pajak air permukaan dapat menutupi kesenjangan kapasitas fiskal untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

“Potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak air permukaan usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya hingga akhir Juli 2026 ini masih sangat jauh dari harapan,” tegas Evi Yandri di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Sudah Sangat Jelas

Evi Yandri menjelaskan bahwa pembahasan mengenai objek PAP antara DPRD dan Pemprov Sumbar telah disepakati sejak awal tahun 2025 lalu. Seluruh regulasi pendukung, mekanisme pemungutan, hingga sosialisasi kepada para pelaku usaha perkebunan telah rampung dilaksanakan tanpa kendala.

Landasan hukum pemungutan pajak ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Selain itu, regulasi ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Aturan hukumnya sudah jelas dan sosialisasi sudah dilakukan, tinggal eksekusi oleh dinas terkait. Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 juga telah menegaskan keabsahan pemungutan pajak daerah ini,” tambahnya.

Potensi PAD Ratusan Miliar dari Perkebunan Sawit

Sesuai ketetapan Kementerian Keuangan, objek PAP mencakup empat area pemanfaatan air permukaan pada perkebunan sawit. Area tersebut meliputi pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan, sarana penunjang operasional, hingga saluran penampung air hujan dan sungai di sekitar area perkebunan.

Potensi penerimaan daerah dari sektor ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2025, luas perkebunan kelapa sawit di Sumbar mencapai 215 ribu hektar dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) menembus 699,39 ribu ton.

DPRD Sumbar memastikan akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, serta Dinas Perkebunan guna memantau progres pemungutan pajak tersebut. Langkah penegakan hukum juga akan ditempuh bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pajak daerah.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *