Genjot PAD, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Pajak Pertambangan MBLB
Bengkulu, MZK News – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bergerak maju untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama kali ini diarahkan pada pengetatan pengawasan pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Langkah strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD dan Opsen MBLB. Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (21/5/2026).
Herwan Antoni menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap volume produksi dan penyesuaian harga patokan komoditas menjadi kunci utama. Upaya ini didelegasikan langsung kepada gubernur melalui Dinas ESDM guna mendorong tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian produksi dengan izin usaha dan rencana kerja perusahaan. Selain itu, data produksi juga menjadi dasar validasi kegiatan usaha guna mendukung akurasi pengenaan pajak MBLB dan opsen MBLB,” kata Herwan Antoni tegas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, memaparkan landasan hukum operasional di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa pengawasan produksi pertambangan MBLB ini berjalan lurus berdasarkan regulasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 100.
Guna menjaga tingkat kepatuhan para pelaku usaha, Dinas ESDM tidak hanya memeriksa dokumen di balik meja. Tim teknis daerah juga gencar turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual dan mengevaluasi laporan berkala secara terjadwal.
“Berdasarkan data Triwulan I Tahun 2026, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB telah menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu,” ujar Rico Yulyana saat membacakan grafik capaian.
Rico mencontohkan kepatuhan tersebut terlihat pada laporan CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan yang mencatatkan produksi batu hias sebesar 28 ton. Capaian serupa juga dilaporkan oleh perusahaan penghasil kerikil berpasir alami (sirtu) yang tersebar di Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Bengkulu Utara.
Terkait nilai jual, harga patokan MBLB di Provinsi Bengkulu saat ini sedang dalam fase transisi. Pemerintah tengah menggesa proses penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur terbaru guna menyesuaikan dinamika harga pasar yang berlaku global.
Agenda rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, serta perwakilan pemerintah kabupaten terkait. Enam kabupaten tercatat telah resmi mengirimkan draf usulan harga patokan, termasuk Seluma, Kepahiang, dan Mukomuko.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Pemprov Bengkulu

