Cegah TPPO, Imigrasi Kerinci Resmikan 4 Desa Binaan di Kerinci dan Merangin
Kerinci, MZK News – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci resmi membentuk empat Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini merupakan upaya preventif dalam menekan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Selain pencegahan pekerja ilegal, program ini fokus pada pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui desa binaan, akses informasi mengenai prosedur keimigrasian yang sah akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat pelosok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menjelaskan bahwa literasi keimigrasian sangat penting bagi warga desa. Kesadaran hukum yang kuat dinilai mampu membentengi masyarakat dari jeratan sindikat penyelundupan manusia.
Purnomo menekankan bahwa peran aktif perangkat desa menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan informasi yang tepat, warga diharapkan tidak lagi tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Desa binaan ini diharapkan dapat memperluas informasi kepada masyarakat terkait pencegahan TPPO dan pekerja migran nonprosedural,” ujar Purnomo dalam keterangannya.
Adapun empat lokasi yang ditetapkan meliputi Desa Koto Dua Baru, Desa Hiang Sakti, dan Desa Pasar Minggu di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, satu lokasi lainnya berada di Desa Simpang Limbur Merangin, Kabupaten Merangin.
Penetapan desa-desa ini dianggap strategis karena wilayah tersebut memiliki mobilitas penduduk yang cukup tinggi ke luar negeri. Imigrasi ingin memastikan setiap warga yang berangkat memiliki perlindungan hukum yang utuh sejak dari tanah air.
Purnomo juga mengimbau warga agar lebih berani bersuara jika menemukan indikasi perekrutan ilegal di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat, pihak imigrasi, dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk deteksi dini.
“Jika ada sanak saudara atau warga yang diduga menjadi korban TPPO, segera laporkan agar bisa dicegah sedini mungkin,” tegas Purnomo secara langsung.
Melalui program ini, Kantor Imigrasi Kerinci berharap masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi alat pelindung utama agar terhindar dari praktik perdagangan orang yang merugikan.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina


