Wamen Silmy Karim Terseret Kasus KPK, Menko Yusril Tegaskan Kasus Terjadi Saat Jabat Dirjen
Jakarta, MZK News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum terbaru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.
Perkara ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pegawai. Kejadian ini menjadi tantangan berat di tengah komitmen besar Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
Menko Yusril menegaskan bahwa praktik korupsi di bidang pelayanan publik tidak akan ditoleransi. Pemerintah dipastikan bakal menghadapi persoalan ini secara tegas, transparan, dan mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Kepala Negara.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan pendalaman awal, Menko Yusril meluruskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Oleh karena itu, perkara tersebut murni merupakan persoalan lama dan tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri. Pemerintah pun menjamin seluruh proses hukum di komisi antirasuah tersebut akan berjalan terbuka serta kooperatif.
Yusril telah menginstruksikan Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil untuk mematuhi setiap tahapan pemeriksaan tim penyidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepercayaan penuh kepada KPK selaku lembaga independen demi tegaknya keadilan.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan,” tegas Yusril secara lugas.
Perkara yang tengah bergulir ini diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Oknum petugas diduga memungut biaya tidak resmi yang masuk kategori pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan. Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar lewat jalur kilat ilegal 1 atau 2 hari selesai.
Saat ini, seluruh layanan keimigrasian wajib berjalan sesuai prosedur standar operasional dengan biaya yang transparan. Penghapusan praktik pungli ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian menjadi jauh lebih bersih, berintegritas, dan menyetorkan seluruh PNBP ke kas negara.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI

