LSM Petisi Sakti Gelar Unjuk Rasa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumdis
Foto: Andi Sugandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat menemui pendemo dari LSM Petisi Sakti (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati (LSM-PETISI SAKTI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (08/03/2023).
Dari pantauan media di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh demo dimulai pada pukul 10:00 WIB, dan dalam orasi menggema suara tuntutan “Tangkap Bupati Kerinci” jika terbukti terlibat Kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021.
Selain itu, massa mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 Miliar.
Indra Wirawan, Kordinator Lapangan (Korlap) kepada media, Rabu (08/03/2023) mengatakan, hari ini kami turun aksi ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.
“Kami berharap pengusutan kasus tunjangan Rumdis Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut tidak terhenti hanya sebatas tiga tersangka saja, karena pencairan dana tunjangan Rumdis berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016,” ujarnya.
Kemudian pihak penikmat dana Pimpinan dan Anggota DPRD, lanjut Indra, berkaitan dengan Perbup yang ditandatangani Adirozal selaku Bupati Kerinci, tentunya ada hubungannya dengan kasus ini.
“Untuk itu, kami berharap agar penyidik terus mendalami keterlibatan Bupati Adirozal dan jika terbukti, segera tangkap Adirozal Bupati Kerinci,” tegas Indra.
Sementara itu, Ruslan dalam orasinya menyampaikan, Kejari Sungai Penuh jangan merasa bangga dan puas dengan adanya penetapan tiga tersangka kasus Rumdis, bagaimana mungkin Si penikmat dan Si pembuat Perbub, dalam hal ini Bupati Adirozal beserta pimpinan dan anggota DPRD dan Bupati Kerinci belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan sampai menimbulkan asumsi negatif terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami minta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menetapkan Bupati Kerinci dan anggota DPRD sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Ruslan.
Andi Sugandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat menemui pendemo menjelaskan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 terus kami dalami.
“Berkaitan dengan adanya isu pengembalian kerugian keuangan negara dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 dan 2019-2024, sampai saat ini kami belum menerima pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Andi.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku PPTK dan LL sebagai KJPP. Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, Senin (13/02/2023).
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam