
Dongkrak Indeks Pembangunan Hukum, Kemenko Kumham Imipas Bidik Kompetensi APH Aceh
Banda Aceh, MZK News – Penguatan kapasitas aparatur penegak hukum (APH) di tingkat daerah terus diakselerasi demi mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan responsif. Langkah strategis ini dioptimalkan guna menyamakan persepsi regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) merealisasikan komitmen tersebut dengan menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi khusus. Agenda penting ini berpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan lintas sektor yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif ini difokuskan untuk mengidentifikasi hambatan pengembangan kapasitas personel pertahanan hukum. Langkah taktis tersebut diambil guna mendongkrak capaian Pilar Kelembagaan Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026.
Otoritas pusat menilai bahwa pembaruan produk hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa diimbangi oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasikannya. Oleh sebab itu, program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi hakim, jaksa, hingga penyidik kepolisian wajib dievaluasi secara berkala.
“Pembangunan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan norma. Kita juga perlu memastikan aparatur penegak hukum memiliki kapasitas, kompetensi, dan pemahaman yang memadai agar penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, responsif, dan berkeadilan,” ujar Asdep Robianto di Banda Aceh.
Berdasarkan data rujukan IPH, indikator tingkat pengembangan kapasitas personel APH secara nasional baru menyentuh angka 0,56, sedangkan indikator sarana pelayanan kelompok rentan berada di angka 0,40. Rendahnya angka tersebut dipicu oleh kendala klasik di daerah seperti keterbatasan anggaran fiskal dan tingginya beban kasus harian.
“Data IPH menjadi bahan penting untuk melihat area mana yang masih perlu diperkuat. Pada Pilar Kelembagaan Hukum, peningkatan kapasitas personel menjadi salah satu kunci agar pelayanan dan penegakan hukum dapat semakin berkualitas,” tutur Robianto menambahkan.
Di sisi lain, kekhususan sistem peradilan di Serambi Mekah menuntut adanya formulasi diklat yang lebih kontekstual dan spesifik bagi para aparat. Pola penegakan hukum di wilayah ini wajib menyelaraskan draf aturan hukum nasional dengan instrumen hukum adat serta peraturan daerah (Qanun) yang berlaku.
Merespons tantangan tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan bahwa program peningkatan kompetensi teknis sejauh ini sudah berjalan berkala lewat badan diklat internal. Namun, mereka sepakat bahwa sinergi diklat terpadu lintas sektor sangat dibutuhkan demi menghindari tumpang tindih persepsi di lapangan.
Melalui forum koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas mendorong lahirnya kurikulum diklat bersama yang inklusif dan ramah terhadap hak asasi manusia. Pembenahan ini diharapkan mampu draf memotong mata rantai kendala geografis pertahanan hukum serta menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Aceh.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI
