Terkait Sengketa Lahan Galian C, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan Ramli Umar

Foto: Viktorianus Gulo, S.H., M.H., selaku pengacara Ramli Umar (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Sengketa lahan galian C di Sungai Tuak kelurahan siulak deras Kecamatan Gunung Kerinci yang diklaim Irwandi sudah menjadi hak milik dari kepemilikan Ramli Umar berujung penahanan terhadap Ramli Umar.

Buntut dari penahan Ramli Umar dengan tuduhan pasal 372 dan 378, menjadi pertanyaan Viktorianus Gulo, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Ramli Umar, atas dasar apa dilakukan penahanan terhadap kliennya. Upaya hukum terus dilakukan kuasa hukum yang tidak terima atas penahanan kliennya, hingga berlanjut ke pra peradilan.

Viktorianus Gulo, S.H., M.H., selaku pengacara Ramli Umar saat dihubungi awak media ini mengatakan, kasus sengketa lahan galian C klien saya (Ramli Umar) dengan Irwandi yang telah mengklaim, kalau lahan tersebut sudah dijual klien saya dengan bukti surat jual beli tanpa ditandatangani klien saya. Sementara klien (Ramli Umar) saya tidak pernah menjual lahan galian C kepada Irwandi. Lebih anehnya lagi, sengketa lahan tersebut, klien saya ditahan pihak kepolisian dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

“Ini jadi pertanyaan bagi saya. Atas dasar apa klien saya dikenakan pasal tersebut, kalau klien saya dikenakan pasal 378, siapa yang ditipu klien saya, kalau pasal 372 yang dikenakan apa yang telah digelapkan klien saya ini,” tanya Viktor, Jumat (17/02).

Selanjutnya, Viktorianus menjelaskan, terkait penahanan klien saya, dalam upaya hukum, saya selaku pengacara membawa ke pra peradilan, namun dari pihak pengadilan menolak lahan galian C yang diklaim Irwandi hak miliknya yang telah dijual Ramli Umar selaku klien saya, sementara klien saya tidak pernah menjual bahkan tidak pernah menerima uang penjualan lahan tersebut.

Kronologis, jelasnya, awal permasalahannya, Irwandi mengontrak galian C dengan klien saya pada tahun 2012 Hingga 2017, pada pertengahan 2014 Irwandi tidak melanjutkan, kontrak dialihkan Irwandi ke tangan Rizal Kanik (Pak Torik). Kemudian, pada tahun 2018 kontrak selesai, galian C dikerjakan penuh sama klien saya Ramli Umar, dan pada tahun 2019 Pak Torik meminta kerjasama dengan klien saya untuk mengelola galian C tersebut. Kontrak pun berlanjut selama 2 tahun.

“Pada awal tahun 2022, seharusnya kontrak sudah selesai antara Torik dengan klien saya selaku pemilik, Torik pun tidak mau melanjutkan kontrak dan tidak mau membayar sewa kontrak. Klien saya pun mempertanyakan ke Torik kenapa tidak mau bayar kontrak, seketika Torik menjawab kalau lahan ini sudah dibeli Irwandi, Torik pun melaporkan klien saya atas pasal penipuan dan penggelapan.

Viktorianus kembali mengatakan, saya selaku pengacara tetap ikuti proses hukum sampai ke pengadilan terkait pidana klien saya. Untuk perdatanya tetap berlanjut. Saya sudah mempunyai bukti-bukti kuat kepemilikan lahan galian C atas nama Ramli Umar selaku klien saya, dan saat ini bukti kuat yang sudah saya pengang keputusan bupati, terkait perizinan pengelolaan pertanggungjawaban lingkungan, SIUP SITU serta surat izin tambang dari provinsi, juga surat kepemilikan tanah atas nama Ramli Umar. Semua sudah saya pegang.

“Saat ini klien saya dalam tahanan jaksa sudah menjalani 40 hari sambil menunggu persidangan. Namun kami tidak tinggal diam selaku kuasa hukum Ramli Umar, kami akan lakukan upaya hukum yang terbaik bagi klien saya. Biar kita ikuti proses hukum selanjutnya sampai ke pengadilan,” tutup Viktorianus Gulo.

Di tempat terpisah, Nurhadia selaku anak angkat Ramli Umar, mengatakan, sengketa lahan galian C yang diklaim irwandi sudah dibeli dari orang tua saya, semua itu tidak benar. Kalau pun ada surat surat jual beli sama Irwandi, itu jelas surat palsu.

“Saya selaku anak angkat dari Ramli Umar tidak terima. Saya lebih tahu semua. Surat-surat kepemilikan dan surat izin tambang semua atas nama Pak Ramli Umar yang sudah saya anggap orang tua saya sendiri. Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melakukan apa pun demi orang tua saya, kapan perlu sampai ke kejaksaan agung,” tutup Nurhadia.

Untuk diketahui, bahwasannya, sampai saat ini, Irwandi dan Torik, keduanya belum memberikan jawaban saat dihubungi oleh awak media.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *