Komisi IV DPR Minta KKP Tindaklanjuti Isu Pajak dan Kebijakan PIT
Foto: Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin, saat rapat kerja DPR RI Komisi IV bersama KKP yang digelar di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. (Sumber: TVP)
Pati, MZK News – Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti isu demo nelayan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 di jalur pantura Jawa Timur seperti Pati, Rembang, dan Tegal, yang menolak pajak penangkapan ikan 10 persen.
“Pungutan ini dianggap merugikan nelayan karena biaya operasionalnya tinggi,” ujar Sudin dalam rapat kerja DPR RI Komisi IV bersama KKP yang disimak secara daring dari Pati, Jawa Tengah, Selasa 17 Januari 2023.
Kedua, Sudin melanjutkan, ada demo nelayan terkait kebijakan penangkapan ikan terukur, yang masih belum jelas aturan pemberlakuannya, kemudian kurangnya sosialisasi, seperti pemberian kuota tangkapan ikan kepada korporasi atau investor asing dan pembagian wilayah tangkap untuk nelayan kecil serta industri.
“Yang diperlukan adalah pendalaman materi penangkapan ikan terukur. Teman-teman Komisi IV mengusulkan ada FGD (Forum Group Discussion), agar ada gambaran secara umum, agar nanti anggota Komisi IV kembali ke daerah masing-masing dapat menyosialisasikan,” kata Sudin.
Sebelumnya, ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) melakukan demo untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Massa bergerak dari titik kumpul alun-alun Juwana Pati menuju Pati melewati jalur pantura, dikawal ratusan personel gabungan Polresta Pati.
Aksi nelayan tersebut sebagai wujud penolakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nelayan meminta pemerintah melalui KKP segera menurunkan tarif PNPB pasca produksi untuk keberlangsungan hidup nelayan.
Ketua FNB Kab. Pati sekaligus korlap aksi damai, Hadi Sutrisno, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat.
“Diantara tuntutan nelayan yakni menurunkan tarif PNBP pascaproduksi sebesar 10 persen yang dibebankan setiap kali trip per Januari 2023,” katanya.
Sejumlah perwakilan nelayan akhirnya mendapat dukungan Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Pati. Dalam pernyataannya, DPRD Kab. Pati akan mendukung perjuangan saudara nelayan dan menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.
“Saya selaku Ketua DPRD Kab. Pati mendukung penuh perjuangan saudara nelayan Juwana dan kami berjanji akan memperjuangkan aspirasi saudara nelayan ke pemerintah pusat,” kata Ali Badrudin.
Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menegaskan, pihaknya secara tertulis telah mengirim surat kepada pemerintah pusat dan provinsi terkait aspirasi para nelayan Juwana Pati.
“Saya telah mengirimkan surat tertulis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang berisi tentang aspirasi dan keluh kesah saudara nelayan Juwana, kami memohon kepada pemerintah untuk menurunkan tarif PNBP dan menunda pemberlakuan PP No.85 Tahun 2021 tersebut,” kata Henggar.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mewujudkan Ekonomi Biru. Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang selama ini sepenuhnya berbasis “input control” ke dalam pengelolaan berbasis “output control“.
Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini di Balai Pertemuan Nelayan PPN Kejawanan Cirebon, 4 Januari, mengungkapkan bahwa fokus program Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) di Tahun 2023 ini adalah Penangkapan Ikan Terukur dan Kampung Nelayan Maju, dimana kedua program ini saling berkesinambungan.
Sedangkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono turut menjelaskan bahwa payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur perlu diselesaikan terlebih dulu.
“Adapun Program PIT diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik, kemudian dalam praktiknya bakal menggunakan tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur, yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir, dan terakhir kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi,” jelasnya.
Reporter: M Ali
Editor: Khoirul Anam