DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Terkait Mafia Tanah, Dikabarkan Pernah Ada Gugatan di PN Banyuwangi

Foto: Surat Keterangan ahli waris (Foto: IST)

Banyuwangi, MZK News – Gonjang-ganjing yang ramai dibicarakan publik adanya indikasi mafia tanah milik Bintara Ulin Nuha yang masih berstatus petok Seluas ±400 M2 di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dikabarkan perkara pernah ada gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, namun dirinya mengaku tidak pernah sekali mendengar atau diundang untuk hadir persidangan terkait perkara sengketa tanah oleh pihak mana pun.

“Tidak pernah digugat mas, itu bohong,” jelas Ulin, Senin, (18/04/2022).

Ulin Menambahkan, Bahkan Kepala Desa Gitik, Hamzah, turut diduga menguasai itu yang masih berstatus petok. Hamzah diduga kuat menjual tanah itu kepada Istri Warga negara Asing Insial SW.

“Sementara Kepala Desa Gitik, Hamzah, juga diduga menjual tanah itu juga ke SW,” ucap ulin.

Disisi lain, cucu pertama ahli waris, Sri Handayani, dirinya juga tidak mengaku dipanggil untuk menghadiri sidang perkara tanah neneknya atas nama almarhum almarhum Soenah /B ahmad.

“Tidak pernah mas diundang di persidangan Pengadilan Negeri mas,” pungkas Sri melalui Whatsapp.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kades Gitik, Hamzah, mengatakan, sejak dirinya sebelum hingga menjabat sebagai Kepala Desa, dia tidak mendengar kabar bahwa tanah tersebut ada gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Tidak ada gugatan sama sekali,” terangnya.

Wartawan media ini terus mengupas dan mengawal terkait isu ini yang berkemungkinan besar berindikasi ada oknum permainan “Mafia Tanah”.

Reporter: Mutiah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *