Perwakilan Pegiat Anti Korupsi Layangkan Surat Audiensi ke BPKAD Banyuwangi
Foto: Salah satu dari Pegiat Anti Korupsi mendatangi Kantor BPKAD Banyuwangi (Foto: IST)
Banyuwangi, MZK News – Kelompok massa Pegiat Anti Korupsi mendatangi Kantor BPKAD Banyuwangi sekitar ada 20 orang yang menggeruduk kantor tersebut. Kedatangannya adalah untuk memberikan surat audiensi kepada Kepala BPKAD, Cahyanto, Senin, (4/4/2022).
Permintaan audiensi tersebut buntut adanya dugaan penyelewengan, dimana pekerjaan perbaikan pagar di kantor setempat dikerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.
Koordinator Pegiat Anti Korupsi Banyuwangi, Sugiarto, mengatakan, audiensi itu guna meminta penjelasan mengenai adanya dugaan penyelewengan dalam pembangunan pagar di kantor setempat. Apabila dalam waktu 2 x 24 jam surat itu tidak ditindaklanjuti, pihaknya mengancam akan menerjunkan massa lebih banyak lagi.
“Kalau sampai 2 hari tidak ada tindak lanjut resmi, kami akan turun aksi dengan membawa massa yang lebih banyak lagi,” ancamnya.
Sugiarto juga menganggap pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi terkait kelalaian pekerjaan renovasi pagar di dinas setempat adalah sebuah kebohongan. Dia menilai hal tersebut merupakan konspirasi yang nyata. Menurutnya, hal seperti itu sudah menjamur di Banyuwangi, beberapa dinas pihaknya sudah kantongi, yang sudah mengerjakan proyek sebelum penawaran digulirkan.
“Kami akan membuktikan, BPKAD bahwa sebenarnya itu adalah sebuah konspirasi yang nyata,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala BPKAD Banyuwangi, Cahyanto, menyampaikan, pekerjaan tersebut memang masih dalam tahap verifikasi. Ada miskomunikasi antara dinas dan pihak ketiga.
“Makanya pada saat itu, kita sebenarnya merekomendasi sebetulnya. Kita ngomong rekomendasi, tapi ditafsirkan sama pihak ketiga itu sudah bisa dikerjakan. Makanya dari mandornya itu ngirim tukang,” kata Cahyanto, Kamis (31/3/2022) kemarin.
Menurut dia, pekerjaan jenis Penunjukan Langsung (PL) ini adalah kelalaian pihak ketiga. Sudah melaksanakan pekerjaan sebelum SPK terbit, hanya dengan dasar rekomendasi.
“Ternyata memang hasil verifikasi tetap mereka yang dapat. Tapi kan mereka tetap membongkar pekerjaan sebelum SPK. Saya anggap itu kelalaian,” imbuh dia.
Sebagai bentuk konsekuensi, BPKAD Banyuwangi meminta agar mengadendum perubahan SPK hingga mutual check seratus (MC 100) pada Kamis (31/3/2022) kemarin. Sedangkan biaya pembongkaran yang sudah berjalan itu tidak pihaknya anggap.
Menanggapi rencana pergerakan massa dari pihak Sugiarto untuk meminta klarifikasi secara langsung, Cahyanto juga siap menemui mereka.
“Adanya pergerakan massa, saya tunggu kalau mau diskusi, monggo, kalau ketemu kan enak, tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita obrolkan,” katanya.
Reporter: Mutiah
Editor: Khoirul Anam

