NewsRegionalTOP STORIES

Hingga kini, Belum ada Bacagub yang Memohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN

PALANGKA RAYA, MZK News – Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Humas, Zulkifli mengatakan, hingga Selasa 01 September 2020 belum ada bakal Cagub atau Cawagub Kalteng yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Palangka Raya.

Pendaftaran sebagai Bacagub dan Bacawagub Kalteng menyisakan beberapa hari lagi, namun sampai saat ini belum ada salah satu kandidat yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh PN, pemohon mendaftarkan dengan sistem ERATERANG. Eraterang merupakan produk terbaru dari Dirjen Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua PN atau Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Dijelaskan Zulkifli, Eraterang, adalah layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun ia berada selagi ada akses jaringan internet.

“Tapi kan kita tidak tahu, apakah mereka memohon melalui Eraterang atau tidak, jika melalui Eraterang, bisa mendaftar dari mana saja pemohon berada. Kalau untuk pengambilan berkas aslinya itu harus yang bersangkutan mengambil secara langsung di PN Palangka Raya,” ungkap Zulkifli.

Kata Zulkifli, pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh PN setempt, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, misalnya foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan foto copy Kartu tanda Penduduk atau KTP dan lain lain.

“Karena bakal Cagub dan bakal Cawagub Kalteng berada di Palangka Raya, maka penerbitannya melalaui PN Palangka Raya. Kemudian, apabila seseorang pernah dipidana di wilayah PN lain, di PN Palangka Raya tidak terpantau, sebab data best nya ada di PN setempat,” ujar Zulkifli.

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *