FEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Dukung SE Bupati Toba, KPH Balige Minta Warga Waspadai Penipuan Lahan Eks PBPH TPL oleh Oknum SPN 99

Toba, MZK News – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, menilai penterbitan Surat Edaran Bupati Toba terkait penegasan status kawasan hutan eks PBPH PT Toba Pulp Lestari (TPL) merupakan langkah yang sangat tepat. Kebijakan ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum serta menghentikan berbagai aktivitas penyerobotan lahan secara ilegal.

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Toba tersebut penting untuk membentengi warga dari manipulasi oknum-oknum yang mengasnamakan lembaga intelijen, seperti kelompok SPN 99. Kelompok tersebut ditengarai melakukan pembalakan liar sekaligus memperjualbelikan kavling lahan eks TPL dengan modus janji program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hombar menegaskan bahwa aksi pemotongan kayu dan pembagian patok lahan yang disertai pemungutan sejumlah uang tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas formal. Praktik spekulasi tanah ini berpotensi besar memicu kegaduhan serta konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat lokal.

“Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kegiatan oknum-oknum yang mengatasnamakan intelijen, yaitu SPN 99, yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Mereka melakukan penebangan di eks PBPH TPL, demikian juga membagi-bagi lahan dengan iming-iming TORA dan sejumlah lahan dengan biaya yang sudah mereka tetapkan kepada masyarakat,” ujar Hombar saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

KPH Balige mengingatkan warga agar selalu melakukan verifikasi ke instansi kehutanan resmi sebelum menerima penawaran penguasaan tanah. Setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat kepastian hukum dari negara. Untuk itu, kami harapkan kepada masing-masing pihak agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” tegas Hombar.

Pihak KPH menguatkan catatan bahwa dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi eskalasi perambahan di area eks PBPH TPL, khususnya di wilayah Simare, Kecamatan Parsoburan Barat, serta Desa Janji Maria. Koordinasi intensif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah disiapkan untuk menindak tegas para pelaku di lapangan.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH IV Balige, Jose Rizal Pasaribu, membeberkan total luas konsesi eks TPL di Kabupaten Toba mencapai 10.640 hektare. Sekitar 3.400 hektare di antaranya merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) aktif yang ditanami komoditas eukaliptus.

Pemerintah daerah berharap sinergi penegakan hukum ini mampu menyelamatkan aset hutan negara dari pembalakan liar. Pengawasan ketat akan terus dilakukan demi memastikan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Toba berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Reporter: Dochmerson Simarmata
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds