DaerahFEATUREDMataPolitikNewsRegionalTOP STORIES

Gelar FGD, Komisi IV DPRD Sumbar Kebut Penyusunan Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup

Padang, MZK News – Penguatan kerangka hukum penataan ekologi dan pengelolaan kawasan hijau secara berkelanjutan terus digodok oleh jajaran legislatif tingkat provinsi. Langkah taktis ini dioptimalkan guna meminimalkan potensi pencemaran lingkungan serta menjaga kelestarian sumber daya alam di tengah laju pembangunan daerah.

Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat merealisasikan komitmen perlindungan alam tersebut dengan menggelar agenda diskusi terfokus bersama elemen publik. Dewan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna menghimpun masukan berharga dalam penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim perumus, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta jajaran pemerintah kabupaten/kota. Unsur akademisi perguruan tinggi, perwakilan media massa siber, hingga organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan juga ikut terlibat aktif menyumbang gagasan.

Keterlibatan multipihak ini diposisikan sebagai wadah inklusif untuk menjaring rekomendasi taktis dari berbagai sudut pandang pemangku kepentingan. Seluruh hasil permufakatan harian dalam forum tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan naskah regulasi agar menjadi produk hukum yang komprehensif.

“Melalui pembahasan yang partisipatif dan komprehensif, kami berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum,” ujar pimpinan Komisi IV DPRD Sumbar di sela-sela jalannya persidangan.

Pihak parlemen menerangkan bahwa aturan baru ini ditargetkan mampu menjawab tantangan kedaruratan iklim dan konflik tata ruang yang semakin kompleks di Sumatera Barat. Selain memperkuat kepatuhan hukum, peraturan ini diproyeksikan menjadi landasan utama untuk mendorong investasi industri yang berwawasan lingkungan.

Implementasi regulasi ini juga diharapkan mampu mempererat sinergi operasional antara pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat adat selaku penjaga hutan ulayat. Pengawasan yang ketat di lapangan menjadi kunci utama agar setiap poin aturan dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih dengan undang-undang di tingkat pusat.

Rangkaian acara FGD kelembagaan ini ditutup secara tertib setelah merumuskan poin-poin kesepakatan awal terkait sanksi administratif bagi pelaku perusak lingkungan. Komisi IV menegaskan akan segera membawa hasil kajian ilmiah ini ke tingkat paripurna guna mempercepat proses pengesahan menjadi peraturan daerah yang sah.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *