DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Desak Payung Hukum Tambang Rakyat, Pewarta Barut Prakarsai RDP dengan DPRD

Muara Teweh, MZK News – Perjuangan untuk melegalkan mata pencaharian masyarakat kecil di sektor pertambangan rakyat terus bergulir di Kabupaten Barito Utara. Langkah advokasi ini digalakkan guna memberikan jaminan keamanan bagi warga yang menggantungkan hidup dari hasil bumi lokal.

Organisasi Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) mengambil peran sebagai pemrakarsa utama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif. Forum ini bertujuan mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan regulasi atau payung hukum bagi para penambang batu, pasir, dan emas tradisional.

Ketua Pewarta Barut, Agustian Rajab, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib para pekerja tambang skala kecil yang kerap dihantui rasa waswas saat bekerja. Menurutnya, legalitas wilayah tambang rakyat sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik sosial dan penegakan hukum yang merugikan warga.

“Kami sangat prihatin atas apa yang dialami oleh saudara kita yang bekerja menambang pasir, batu, dan emas. Maka atas dasar itu, kami memprakarsai agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum bagi mereka. Sehingga mereka dalam melakukan aktivitas merasa aman, tanpa takut ditangkap polisi,” kata Agustian Rajab, Minggu (14/6/2026).

Namun, rencana pelaksanaan RDP tersebut kini diwarnai ketegangan internal akibat tata kelola administrasi di sekretariat dewan. Pihak Pewarta mencium adanya kejanggalan dalam draf penyusunan daftar tamu undangan yang akan hadir di ruang sidang pleno.

Sekretaris Pewarta Barut, Bung Harianja, melayangkan protes keras terhadap kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) Barito Utara yang dinilai abai. Dirinya kecewa karena organisasi Pewarta selaku pemohon resmi justru diabaikan, sementara undangan justru jatuh ke tangan pihak luar yang tidak relevan.

“Saya sangat kecewa atas perilaku pihak terkait dalam pengadministrasian ide gerakan rakyat yang kami ajukan ke DPRD Barut. Pewarta sebagai pemrakarsa justru diabaikan. Seharusnya kami yang membawa perwakilan penambang, tetapi di lapangan undangan malah diterima pihak lain,” ucap Bung Harianja dengan nada kritis.

Harianja menegaskan bahwa Sekwan sepatutnya memahami etika administrasi dan menghormati hak kepengurusan draf pemohon. Sesuai surat pengajuan, Pewarta berwenang penuh membawa 50 orang perwakilan penambang rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di hadapan anggota dewan.

Dirinya mendesak agar pihak Sekwan segera melakukan evaluasi total terhadap daftar undangan RDP sebelum agenda resmi tersebut dimulai. Jika tuntutan koreksi ini diabaikan, Pewarta mengancam akan mengambil tindakan diplomasi lain demi membela hak para penambang tradisional.

“Bila Sekwan tidak melakukan evaluasi terhadap para terundang RDP, Pewarta pasti melakukan pergerakan lain. Kami tidak bisa menjamin kondusifitas kegiatan RDP PETI tersebut jika hak administrasi kami dikebiri,” pungkas Harianja tegas.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *