Gelar Ops Saber Bersinar 2026, BNN RI Sita Narkoba Senilai Rp211,4 Miliar
Jakarta, MZK News – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengumumkan capaian besar dalam pemberantasan barang haram di tanah air. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops. Saber Bersinar) 2026, BNN bersama tim gabungan berhasil mengamankan 31 tersangka dari berbagai jaringan kakap, Selasa (19/5/2026).
Operasi berskala nasional ini melibatkan sinergi ketat antara BNN RI, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya. Berbagai wilayah mulai dari Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jakarta, hingga Kepulauan Riau menjadi target operasi pemutusan jaringan lintas negara.
Dari seluruh rangkaian penindakan, petugas menyita komoditas terlarang dalam jumlah fantastis. Total barang bukti yang diamankan meliputi 136,5 kilogram sabu, 147 kilogram ganja, 1.260 mililiter etomidate, 1.029 gram ketamin, serta 6.681 butir pil ekstasi.
Keberhasilan operasi ini secara langsung menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari dampak buruk ketergantungan obat terlarang. Di samping itu, negara berhasil memotong jalur pendanaan gelap yang dikendalikan oleh para bandar internasional.
“Secara keseluruhan, total potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar 353.312 jiwa, dengan potensi nilai ekonomi barang bukti sitaan mencapai Rp211,4 milar,” tulis rilis resmi BNN RI terkait valuasi hasil operasi.
Salah satu tangkapan besar dalam operasi ini adalah patahnya jalur distribusi sabu jaringan Aceh–Bogor. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I di parkiran minimarket Parung Panjang, Bogor, beserta barang bukti 29 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Beralih ke wilayah tengah, BNN juga sukses melumpuhkan pergerakan sisa kelompok buron Faturahman di Lintas Poros Samarinda–Berau, Kalimantan Timur. Di lokasi ini, empat pelaku dibekuk bersama 92,1 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape berisi cairan etomidate.
Modus operandi para pelaku kini semakin canggih dengan memanfaatkan jasa ekspedisi fiktif, kurir udara (kurir terbang), hingga menyasar kawasan pariwisata seperti Lombok. Bahkan di Sumatera Barat, jaringan pengedar ganja seberat 145 kilogram kedapatan menggunakan sistem pengawalan mobil berlapis untuk mengelabui petugas.
Kini, para tersangka dari seluruh wilayah operasi harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat penegak hukum memastikan tidak akan memberi celah toleransi bagi para perusak masa depan bangsa tersebut. Mengingat skala barang bukti yang masif, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

