Terbukti Langgar Kode Etik, Advokat TJUAN AN Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan oleh DKD PERADI
Pekanbaru, MZK News – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukittinggi secara resmi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat. Putusan yang keluar pada Maret 2026 ini kini menjadi sorotan tajam di kalangan praktisi hukum tanah air.
Kasus ini bermula dari hubungan profesional antara Arianto selaku pihak pengadu dengan TJUAN AN sebagai kuasa hukum. Awalnya, advokat yang berkantor di Selatpanjang, Kepulauan Meranti ini dipercaya untuk mengurus harta warisan keluarga Arianto.
Namun, di tengah perjalanan, TJUAN AN kedapatan menjadi kuasa hukum bagi pihak lain yang kepentingannya berseberangan dengan keluarga Arianto. Hal ini dilakukan tanpa adanya pemutusan hubungan kerja sebagai kuasa hukum sebelumnya dengan pihak pengadu.
Dalam proses persidangan, Arianto merasa terbantu dengan kehadiran tim hukum yang mendampinginya secara intensif. Dukungan ini sangat krusial dalam mengungkap fakta-fakta pelanggaran yang terjadi selama masa pengurusan sengketa warisan tersebut.
“Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA yang berkedudukan di Pekanbaru, mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
DKD PERADI Bukittinggi akhirnya memutuskan bahwa TJUAN AN melanggar sejumlah pasal krusial, termasuk Pasal 2 hingga Pasal 6 Kode Etik Advokat Indonesia. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip loyalitas dan independensi seorang pengacara terhadap kliennya.
Majelis hakim menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kerahasiaan klien. Seorang advokat dilarang keras membela pihak lawan yang kepentingannya bertentangan, terutama jika objek perkaranya masih berkaitan langsung.
“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” tegas Majelis DKD PERADI Bukittinggi dalam amar putusannya.
Meski dinyatakan bersalah, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, yang kemudian memicu polemik. Putusan ini sendiri diwarnai oleh dissenting opinion, di mana dua anggota majelis menyatakan teradu tidak bersalah, sementara tiga lainnya menyatakan bersalah.
Pihak kuasa hukum pengadu menerima salinan putusan ini pada 21 Maret 2026 untuk dipelajari lebih lanjut. Publikasi hasil sidang ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh advokat untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan profesi.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina


