DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Pelapor Jadi Tersangka Potret Hukum di Cirebon

Foto: Para Kuwu sedang rapat internal di ruang rapat Kuwu Citemu (Foto: Ist).

Cirebon, MZK News – Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi tersangka, yang merupakan salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kini proses terus berlanjut dengan membuat tanda tangan petisi dari semua perangkat desa se-kabupaten Cirebon, sebagai bentuk untuk mendukung Nurhayati.

Menyikapi permasalahan tersebut, akhirnya Ketua FKKC Kuwu Muali bersama pengurusnya, turun langsung ke Desa Citemu dengan mengadakan rapat internal Para Kuwu, PPDI dan BPD di ruang rapat Kuwu Citemu Herinrianto yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta mencari solusi penyelesaian kasus yang terjadi. Kini proses terus berlanjut dengan membuat tanda tangan petisi.

Kuwu Muali yang menjadi Ketua FKKC kabupaten ini menjelaskan, hal ini dimaksudkan guna mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan kasus yang menimpa Nurhayati.

“Kami akan membantu Nurhayati dari permasalahan yang melilitnya. Oleh sebab itu, diperlukan solusi, ketika ada masalah. Semoga masalah ini bisa selesai dan ada solusi terbaik,” harap Ketua FKKC Kuwu Muali.

Diapun menghargai proses hukum yang berlaku, jadi dengan ditetapkannya Nurhayati menjadi tersangka, FKKC akan terus mengawal sampai tuntas.

Hal yang sama disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, untuk sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi pihaknya juga mengajak kepada seluruh Perangkat Desa se-Kabupaten Cirebon, untuk membuat petisi tandatangan sebagai wujud dukungan kepada Saudari Nurhayati.

Hal ini perlu dilakukan agar Hukum ini bertindak adil, jangan sampai mereka yang berani jujur dan berupaya untuk menghancurkan sendi korupsi malah bernasib seperti Nurhayati. Dan dari peristiwa yang menimpa Nurhati, diharapkan bisa membuka mata semua pihak, agar kejujuran tidak terbungkam dengan dalih apa pun.

”Kami sangat menyayangkan tindakan penegak Hukum yang menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, banyak kejanggalan dan keanehan dalam kasus ini, masa iya seorang Perangkat Desa yang melaporkan atasannya karena telah melakukan korupsi Anggaran sebesar Rp. 800.000.000 lebih terhitung Tahun 2018 sampai 2020 dengan data dan bukti sesuai fakta malah jadi tersangka,” ungkap Sutara.

Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara menegaskan, Nurhayati tidak layak menyandang status tersangka. Hukum ini harus bertindak adil untuk Nurhayati.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *