
Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan 49 Tersangka dari 45 Perkara
Pekanbaru, MZK News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyampaikan perkembangan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Riau, Senin (7/9/2026). Dalam rilis resmi tersebut, kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pembakaran lahan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara Karhutla. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas area terbakar mencapai 2.958,04 hektare.
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau ini juga menghadirkan penerjemah bahasa isyarat. Langkah ini diambil guna memastikan keterbukaan informasi publik dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik terus mendalami setiap peristiwa kebakaran yang mengindikasikan adanya unsur pidana. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh mulai dari titik awal munculnya api, penyebab kebakaran, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.
Dari total 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus masih dalam proses penyidikan, 2 kasus berstatus P19, dan 17 kasus telah selesai tahap II atau siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis menjadi area dengan penanganan perkara terbanyak, yakni masing-masing delapan kasus.
Meski tindakan hukum terus berjalan, Polda Riau menegaskan bahwa langkah pencegahan tetap menjadi prioritas utama. Kegiatan patroli rutin, deteksi dini titik panas, serta sosialisasi pencegahan intensif diluncurkan ke seluruh pelosok daerah.
“Pencegahan menjadi prioritas utama. Namun apabila ditemukan tindak pidana, kami akan menindak secara tegas sesuai hukum,” tegas Ade Kuncoro.
Polda Riau kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan ini utamanya ditujukan bagi pengelola kawasan tanah gambut yang sangat rentan memicu kebakaran meluas saat musim kemarau.
Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina
