
Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Bintang Ninggi II, Anggota DPRD Ardianto Tekankan Disiplin Domisili
Muara Teweh, MZK News – Peningkatan mutu birokrasi pemerintahan desa dan penguatan tata kelola administrasi publik terus dipacu oleh jajaran legislatif di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. Langkah pengawasan ini dioptimalkan guna memastikan jalannya pelayanan harian kepada masyarakat dapat terealisasi secara inklusif, cepat, dan transparan.
DPRD Kabupaten Barito Utara merealisasikan komitmen penguatan struktur kelembagaan tersebut melalui pendampingan langsung di tingkat desa. Anggota DPRD Barito Utara Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ardianto, menghadiri upacara pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Bintang Ninggi II, Kamis (9/7/2026).
Kehadiran politisi yang juga merupakan mantan Kepala Desa Bintang Ninggi II ini memberikan suntikan motivasi tersendiri bagi aparatur yang baru mengambil sumpah jabatan. Kedua pejabat baru tersebut resmi mengisi struktur organisasi setelah dinyatakan lolos dalam proses seleksi penjaringan ketat akibat adanya pengunduran diri pejabat lama.
“Selamat kepada Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan yang telah resmi dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, dalam sambutan resminya.
Ardianto menerangkan bahwa keberadaan Sekdes memiliki peranan yang sangat strategis sebagai ujung tombak pengelolaan sirkulasi surat-menyurat keuangan daerah. Pejabat administrasi ini dituntut cekatan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta mengoordinasikan penganggaran APBDes bersama jajaran pengurus.
Sementara itu, posisi Kaur Perencanaan diposisikan sebagai motor penggerak utama dalam melakukan monitoring, pengumpulan data makro, serta evaluasi program pembangunan fisik. Sinergi yang kokoh antara kedua jabatan tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat penyerapan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Di samping memberikan ucapan selamat, Ardianto juga memberikan peringatan keras terkait kewajiban bagi seluruh perangkat desa untuk tetap berdomisili di wilayah tempat bertugas. Perangkat desa yang memilih tinggal di luar teritorial kerja dinilai melanggar amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketidakpatuhan terhadap aturan domisili ini berpotensi besar memicu kelambatan pelayanan publik harian serta menghambat proses koordinasi kedaruratan bencana. Oleh karena itu, komitmen profesionalisme harus dijaga ketat agar jalannya roda pemerintahan di tingkat hilir dapat berlangsung efektif serta akuntabel.
Rangkaian acara pelantikan kelembagaan ini ditutup secara khidmat dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh warga desa yang hadir dan sesi foto bersama. Melalui pelantikan instrumen pejabat baru ini, Desa Bintang Ninggi II diharapkan mampu bertransformasi menjadi kawasan digital percontohan yang mandiri secara ekonomi.
Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina
