
Polres Barito Utara Tangkap Pria 56 Tahun Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Tiri
Barito Utara, MZK News – Polres Barito Utara menangani secara serius kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Barito Utara menetapkan pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. Pelaku diduga kuat melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Aksi keji tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Negara Lintas Kaltim, Desa Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan mendalam serta konseling bersama dokter spesialis kejiwaan.
Dalam sesi pemeriksaan medis tersebut, korban mengaku mengalami trauma berat hingga depresi akibat perbuatan berulang tersangka. Keberanian korban menceritakan aksi pencabulan ayah tirinya kepada tenaga medis mendorong pihak keluarga pelapor berinisial ST (53) mendatangi kantor polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lapangan. Dalam proses interogasi oleh petugas, tersangka AD akhirnya mengakui seluruh perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap korban.
Selain mengamankan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta memeriksa saksi berinisial ISL (52). Pelaku kini mendekam di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual anak. Penanganan perkara ini dipastikan berjalan secara profesional dan transparan.
“Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Novendra, Kamis (27/8/2026).
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta tidak ragu melaporkan indikasi kekerasan seksual di lingkungannya. Penindakan tegas ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan anak di wilayah Barito Utara.
Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina
