
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kejari Sungai Penuh Tahan Mantan Kadis dan Bendahara Damkar
Sungai Penuh, MZK News – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan dua pejabat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.
Penyidik menahan mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LS yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama bendahara instansi berinisial YS. Kedua tersangka bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan hingga 14 September 2026.
Penetapan status tersangka ini mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan indikasi penyelewengan Dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh TA 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,37 miliar.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menegaskan bahwa penahanan ini murni hasil pengembangan penyidikan panjang. Penyidik telah meneliti puluhan dokumen penting, memeriksa puluhan saksi, serta menyita empat unit komputer dan satu unit brankas dari kantor Damkar.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Sungai Penuh memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal penyelewengan anggaran ini.
“Penyidik terus menggali alat bukti baru. Jika menemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak ragu menetapkan tersangka tambahan,” ujar Robi saat menggelar konferensi pers.
Kejari Sungai Penuh berkomitmen menuntaskan kasus penyelewengan anggaran operasional ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina
