DaerahFEATUREDKepolisianNewsRegionalTOP STORIES

Rusak 118 Hektare Mangrove di Rohil, Ditreskrimsus Polda Riau Amankan Dua Tersangka dan Excavator

Rokan Hilir, MZK News – Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perusakan ekosistem pesisir terus diperketat oleh kepolisian. Langkah tegas ini dilakukan untuk menyelamatkan kawasan konservasi dari ancaman alih fungsi lahan secara ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir merealisasikan komitmen tersebut dengan mengungkap dua kasus perusakan hutan mangrove. Penindakan di Kabupaten Rokan Hilir ini menyasar kawasan yang dibabat hingga mencapai luas total 118 hektare, Jumat (24/7/2026).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Langkah inspeksi ini menegaskan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan di wilayah pesisir.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya terbukti mengerahkan alat berat berupa dua unit excavator untuk merambah dan merusak ekosistem mangrove di kawasan hutan negara.

Kasus pertama melibatkan tersangka AF yang membabat 3 hektare kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Sementara itu, kasus kedua menyeret tersangka SA yang merusak 115,21 hektare lahan mangrove di Pasir Limau Kapas, mencakup kawasan HPT, HPK, hingga APL.

Aksi perusakan oleh tersangka SA diketahui telah berlangsung sejak November 2025 lalu. Pelaku nekat melanjutkan kegiatan ilegal tersebut meski pihak Kepenghuluan Pasir Limau Kapas telah menerbitkan surat larangan resmi pada Januari 2026.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan dilakukan secara konsisten. Pihaknya menerapkan pendekatan khusus dalam menangani kasus-kasus perusakan alam di wilayah Riau.

“Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,” ujar Irjen Herry Heryawan saat memimpin peninjauan.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi serta melibatkan ahli. Dua unit excavator Hitachi warna oranye kini disita sebagai barang bukti untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal perlindungan lingkungan dan kehutanan.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *