DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Gelar RDP, DPRD Barito Utara Kebut Dua Raperda Perlindungan Masyarakat Adat Dayak

Muara Teweh, MZK News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah taktis untuk memperkuat payung hukum kearifan lokal. Langkah legislasi ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi tatanan adat di daerah.

DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Agenda tersebut membahas tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Kelembagaan Adat Dayak di gedung DPRD Muara Teweh, Senin (8/6/2026).

Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty. Turut hadir dalam ruang sidang di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor, S.E., serta perwakilan instansi teknis terkait.

Dalam sambutannya, Henny Rosgiaty menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan instrumen mutlak dalam pembentukan peraturan daerah. Dokumen ilmiah tersebut menjadi dasar agar regulasi yang dilahirkan berjalan komprehensif serta mampu mengakomodasi hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.

“Segala permasalahan, saran, maupun masukan yang ada saat ini dapat dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah melalui bagian hukum selama proses penyusunan naskah akademik berlangsung,” ujar Henny Rosgiaty di sela-sela memimpin jalannya rapat.

Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Hukum memaparkan bahwa daerah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun, draf aturan lawas tersebut mendesak untuk direvisi.

Perda yang berusia lebih dari dua dekade itu dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Ketidaksesuaian aturan lama ini kerap memicu kendala administratif di lapangan, khususnya terkait masa jabatan dan persyaratan pemilihan kepala adat (Demang).

Meskipun draf penyesuaian Raperda ini telah bergulir sejak tahun 2014 dan melewati beberapa kali perbaikan, dprd berkomitmen penuh untuk segera menyelesaikannya tahun ini. Pembahasan akhir nantinya akan melibatkan Dinas Sosial PMD serta Dewan Adat Dayak (DAD) secara inklusif.

Berdasarkan dinamika sidang, RDP kali ini menghasilkan tiga poin kesimpulan penting. Pertama, naskah akademik mengenai Raperda Kelembagaan Adat Dayak harus segera disusun secara cepat dan akurat oleh tim perumus.

Kedua, sebelum masuk ke tahap persetujuan bersama, legislatif akan menggelar rapat terpadu dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Kedamangan, dan Mantir Adat se-Kabupaten Barito Utara. Ketiga, pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan dilaksanakan dengan mengundang pihak ketiga selaku tim penyusun independen.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *