FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Sikapi Kasus di KPK, Menko Yusril Beberkan 8 Instruksi Pembenahan Instansi Kumham Imipas

Jakarta, MZK News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh, Senin (8/6/2026). Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan sistem pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.

Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. Agenda ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama pascaadanya sorotan terhadap dugaan kasus hukum keimigrasian yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Wakil Menko Otto Hasibuan. Hadir pula Wakil Menteri HAM Mugiyanto beserta sejumlah pimpinan tinggi fungsional dari empat kementerian terkait di bawah naungan Kemenko Kumham Imipas.

Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa perbaikan performa pelayanan publik harus dieksekusi melalui tindakan nyata yang terukur di lapangan. Seluruh operasional instansi diwajibkan berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan asas keadilan sosial.

“Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan,” ujar Menko Yusril secara tegas.

Guna memuluskan target tersebut, pakar hukum tata negara ini membeberkan delapan agenda pembenahan organisasi yang wajib dilaksanakan. Poin pertama adalah memetakan kembali titik-titik krusial pelayanan publik agar posisinya makin mudah dijangkau oleh masyarakat awam.

Poin kedua, instansi wajib meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP) dengan memperjelas estimasi waktu dan rincian biaya resmi. Ketiga, memperkuat fungsi kanal pengaduan masyarakat sebagai instrumen pengawasan eksternal sekaligus bahan evaluasi kinerja berkala.

Agenda keempat adalah mengidentifikasi sekaligus menyapu bersih segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik calo atau perantara. Hal ini menyambung ke poin kelima, yaitu menutup rapat celah digital maupun manual yang berpotensi menimbulkan manipulasi prosedur.

Selanjutnya pada poin keenam, Yusril menginstruksikan penghentian total seluruh kebiasaan birokrasi buruk yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketujuh, jajaran pimpinan wajib menindak tegas setiap indikasi penyelewengan secara objektif tanpa pandang bulu.

Terakhir pada poin kedelapan, organisasi berkomitmen memberikan perlindungan hukum serta apresiasi tinggi bagi pegawai yang konsisten menjaga integritas. Para aparatur sipil negara (ASN) yang jujur tidak boleh dikucilkan dalam ekosistem kerja harian mereka.

Menko Yusril menegaskan bahwa delapan draf agenda reformasi ini menjadi modal utama dalam mengikis budaya koruptif di lingkungan pemerintahan. Ia optimistis kepercayaan publik dapat dipulihkan secara instan apabila aparatur negara tetap konsisten bergerak memberikan pelayanan yang akuntabel.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *