DaerahFEATUREDKepolisianNewsRegionalTOP STORIES

Nekat Lompat dari Bus Saat Dikepung, Maling HP Nenek 67 Tahun di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Pasaman Barat, MZK News – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat menggulung pelaku kriminalitas jalanan. Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga kuat menjadi dalang aksi pencurian rumah warga di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pelaku yang sempat buron ini diamankan petugas pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai. Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka nekat melompat dari bus untuk melarikan diri sebelum akhirnya dikepung massa dan polisi.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, membenarkan penangkapan tersebut. Aksi penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan laporan resmi korban pada 31 Mei 2026 terkait dugaan pencurian di rumah seorang warga lanjut usia (lansia).

Korban diketahui bernama Syahriati (67), warga Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Peristiwa kejahatan itu menimpa korban pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat dirinya tengah beristirahat sendirian di dalam kamar.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi pelaku yaitu menyusup masuk dengan cara membongkar bagian atap atau loteng rumah. Korban yang terbangun karena mendengar suara berisik sempat berteriak histeris sebelum pelaku melompat turun dan merampas paksa kunci kamar.

Saat situasi mencekam tersebut, korban berhasil menyelamatkan diri dengan memanjat keluar jendela untuk berteriak meminta bantuan tetangga sekitar. Setelah warga berdatangan dan memeriksa kondisi rumah, sejumlah harta benda milik korban diketahui telah raib digondol pelaku.

“Korban kehilangan dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp3.014.000,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/6/2026).

Penyelidikan intensif polisi mulai menemui titik terang saat tim opsnal mengendus keberadaan salah satu ponsel curian. Ponsel tersebut rupanya sempat dibawa pelaku untuk digadaikan di sebuah konter handphone di kawasan Padang Tujuh.

Berbekal petunjuk berharga tersebut, polisi langsung memburu pelaku yang terdeteksi sedang menaiki bus umum menuju arah Talu. Petugas gabungan bersama masyarakat setempat kemudian melakukan penyekatan jalan di wilayah Kajai untuk menghentikan laju bus.

Sadar dirinya terjebak, KV nekat melompat dari jendela bus yang masih berjalan dan berlari tunggang-langgang ke arah pemukiman padat penduduk. Namun, pelarian konyol itu berhasil dipatahkan berkat kesigapan barisan petugas di lapangan.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.

Guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram, tersangka langsung dievakuasi ke Markas Polres Pasaman Barat. Dari tangan KV, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A73 5G, satu ponsel merek ITEL, serta sebilah pisau tajam.

Di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui semua perbuatannya, meski uang tunai milik korban senilai Rp3.014.000 diakuinya sudah habis digunakan. Atas perbuatannya, KV kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *