DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Resmi Berbadan Hukum, Komunitas Pewarta Barito Utara Kantongi SK Kemenkumham RI

Muara Teweh, MZK News – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI resmi mencatatkan Perkumpulan Wartawan (Pewarta) Kabupaten Barito Utara sebagai organisasi berbadan hukum. Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung peran jurnalis agar semakin terlindungi secara hukum.

Status hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0003666.AH.01.07.TAHUN 2026. Legalitas baru ini memberikan pijakan yang kokoh dan kuat bagi organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik dan roda kelembagaan di Kalimantan Tengah.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi bukti nyata dukungan negara terhadap ekosistem pers. Organisasi media dinilai memegang peran vital dalam penguatan keterbukaan informasi publik publik serta penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.

Ketua Pewarta Barito Utara, Agustian Rajab, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026. Namun, dokumen penting ini baru resmi dikeluarkan dan diterima jajaran pengurus pada Senin, 25 Mei 2026.

Legalitas ini didasarkan pada Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 56 tanggal 24 April 2026. Dokumen otentik tersebut sebelumnya telah dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Akhmad Fibruansyah Bagan, S.H., di Kota Muara Teweh, Barito Utara.

“Pengesahan ini merupakan bukti bahwa pemerintah mendukung keberadaan organisasi yang berperan penting dalam penguatan transparansi dan supremasi hukum melalui media,” ujar Agustian Rajab, Selasa (26/5/2026).

Melalui SK Kemenkumham tersebut, susunan pengurus inti Pewarta Barito Utara juga resmi diakui negara. Formasi ini menempatkan Agustian Rajab sebagai Ketua, Mangara Fidel Harianja sebagai Sekretaris, Heno sebagai Bendahara, serta R. Carli Silitonga pada posisi Pengawas.

Sekretaris Pewarta, Mangara Fidel Harianja, menyambut baik terbitnya legalitas dari Kementerian Hukum ini. Menurutnya, organisasi kini memiliki keleluasaan yang jauh lebih besar untuk menyusun program kerja internal maupun eksternal tanpa ada keraguan hukum.

Fidel menambahkan, fokus kerja ke depan akan diarahkan pada advokasi perlindungan anggota dan pengembangan kompetensi wartawan. Selain itu, organisasi juga berkomitmen memberikan edukasi sadar hukum yang inklusif kepada masyarakat luas.

Pandangan senada disampaikan oleh R. Carli Silitonga selaku Pengawas organisasi. Ia mengimbau rekan sejawat untuk memanfaatkan status hukum baru ini sebagai pelecut semangat dalam melahirkan karya jurnalistik yang akurat, profesional, dan mendidik.

Langkah maju ini juga memantik respons positif dari parlemen daerah. Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pewarta yang kini telah resmi terdaftar di database negara.

“Semoga dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, tentu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi pers sangat penting dan perlu didukung semua pihak demi mengawal pembangunan,” kata Gun Sriwitanto memberikan dukungan moral.

Gun menekankan bahwa keberadaan jurnalis yang terorganisasi dengan baik sangat penting dalam menjaga iklim demokrasi nasional. Pewarta diharapkan konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial demi mendorong transparansi kinerja lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di daerah.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *