Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Naskah Akademik Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)
Padang, MZK News – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, bersama jajaran tenaga ahli mulai mendalami gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Langkah awal ini ditandai dengan penyerahan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) DIM kepada tim ahli untuk dikaji secara mendalam pada Senin (11/5/2026).
Draft RUU tersebut sebelumnya telah diterima oleh Muhidi saat menerima audiensi dari Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) pekan lalu. Kini, naskah tersebut akan dibedah dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek hukum, konstitusi, hingga latar belakang sejarah.
Pihak DPRD Sumbar memandang perlu adanya kajian yang komprehensif sebelum melangkah lebih jauh. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kita menindaklanjuti wacana DIM yang terus diperjuangkan BP2DIM dengan mengkaji dari berbagai aspek bersama tim ahli,” ujar Muhidi saat memberikan keterangan di Padang.
Ia menegaskan bahwa legislatif ingin melihat secara utuh mekanisme pengajuan RUU tersebut melalui jalur konstitusional yang tersedia. Pengkajian ini juga mencakup analisis mengenai peluang serta tantangan yang mungkin dihadapi di tingkat nasional.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumbar dalam menyerap aspirasi strategis yang berkembang di tengah masyarakat. Penguatan posisi budaya Minangkabau dalam sistem pemerintahan daerah menjadi salah satu poin krusial yang dibahas.
“Kita ingin melihat secara utuh bagaimana peluang dan tantangan dari gagasan Daerah Istimewa Minangkabau ini, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya terhadap pemerintahan dan masyarakat,” jelas Muhidi menambahkan.
Dalam proses pengkajian ini, sejumlah pakar dan tenaga ahli turut dilibatkan, di antaranya HM Nurnas, Kurnia Warman, Sayuti, dan Khairul Fahmi. Keterlibatan para ahli diharapkan mampu memberikan masukan teknis yang presisi terkait naskah akademik tersebut.
Di sisi lain, BP2DIM menaruh harapan besar agar DPRD Sumbar dapat menjadi motor penggerak aspirasi masyarakat Minangkabau. Mereka menilai perubahan nama provinsi menjadi Daerah Istimewa Minangkabau sangat penting untuk menjaga eksistensi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Status kekhususan ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga nilai-nilai luhur adat di tengah arus globalisasi. DPRD pun menyatakan tetap terbuka terhadap berbagai gagasan selama tetap selaras dengan konstitusi dan regulasi nasional yang berlaku.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

