DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Sungai Agung Kampar

Kampar, MZK News – Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (47) pada Jumat (24/4/2026). Tersangka diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Boy Fan (38) di Desa Sungai Agung, Kabupaten Kampar.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aksi kekerasan yang menggunakan senjata tajam. Tim opsnal langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut. Selain tersangka, polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan, tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah parang dengan gagang dibalut karet ban hitam,” ujar Kompol Bambang dalam keterangan resminya.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Rabu (12/4/2026) malam, saat korban mendatangi rumah kakaknya, IK. Kedatangan korban dipicu oleh kabar bahwa sang kakak hendak melakukan tindakan nekat mengakhiri hidup.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku SA yang sedang duduk di teras rumah. Korban kemudian meminta SA untuk pergi karena keberatan melihat kakaknya tinggal serumah dengan pelaku tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Teguran korban rupanya menyulut emosi pelaku. SA yang tidak terima kemudian berlari ke dapur untuk mengambil parang dan langsung mengejar korban dengan penuh amarah.

“SA diduga mengayunkan parang ke arah korban secara berulang. Korban mencoba menangkis sehingga mengalami luka robek serius di tangan kiri dan luka sayat di bagian leher,” jelas Kompol Bambang.

Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memimpin langsung penyergapan pelaku di tempat kejadian perkara. SA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tapung untuk pemeriksaan intensif.

Kepada penyidik, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds