Polda Jambi Larang Konvoi Malam Takbiran 2026, Warga Diminta Takbir di Masjid
Jambi, MZK News – Polda Jambi secara resmi mengeluarkan imbauan bagi masyarakat dalam menyambut malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kamis (19/3/2026). Langkah ini diambil guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Masyarakat diharapkan merayakan malam kemenangan dengan suasana yang lebih khidmat. Polisi menyarankan agar kegiatan takbiran dipusatkan di masjid atau mushola terdekat tanpa harus turun ke jalan raya yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.
Selain itu, Polda Jambi dengan tegas melarang adanya konvoi kendaraan, terutama penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Praktik battle sound dengan volume suara berlebihan juga menjadi poin yang dilarang keras karena mengganggu kenyamanan publik.
Pihak kepolisian juga menyoroti bahaya penyalahgunaan miras, narkoba, serta aksi balap liar yang kerap muncul di malam takbiran. Warga juga diingatkan untuk tidak menyalakan petasan demi menjaga ketenangan lingkungan pemukiman.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa konvoi berisiko tinggi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Hal ini sering terjadi di titik-titik keramaian kota yang padat.
Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap malam takbiran diisi dengan kegiatan ibadah yang lebih bermakna bagi keluarga dan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman. Hindari kegiatan konvoi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Erlan Munaji.
Untuk mengawal aturan ini, personel Polda Jambi dan jajaran akan disiagakan di berbagai titik strategis. Petasan dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi umat muslim yang merayakan Idul Fitri. Masyarakat diminta kooperatif jika melihat adanya gangguan keamanan di sekitar mereka.
“Jika terjadi hal yang meresahkan atau gangguan kamtibmas, silakan hubungi Call Center Polri di 110. Kepolisian siaga 24 jam menerima laporan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina


