DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Presiden Mamek Kincay Laporkan Salah Satu Akun Tiktok dan FB ke Polisi

Kerinci, MZK News – Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri atau sering disebut Presiden Mamek Kincay melaporkan salah satu akun di media sosial TikTok dan Facebook atas dugaan pencemaran nama baik.

Mbak Yu membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci pada Jumat (04/04/2025).

Saat diwawancarai, Mbak Yuu Presiden Mamek mengungkapkan akun tiktok yang dilaporkannya bernama @805dhika dan facebook bernama Bos Dhika.

Kasus ini berawal saat akun tersebut memposting satu video yang mencatut video, yang menampakkan dirinya dengan kata-kata, Konten Kreator Kerinci melihat adanya komentar dari akun tiktok dan facebook tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya sombong.

“Saya bukan anti kritik, saya juga gak pernah merasa sombong, namun video atau foto saya dicatut saya tidak senang karena Konten Kreator Kerinci bukan saya saja. Imbas dari hal ini saya dirugikan secara materi, Mbak Yu gak peduli masalah siapa pun, terserah Dhika mau bicara tentang siapa pun, tapi adanya konten tersebut, seolah-olah menggiring opini masyarakat, kalau MBK yu demikian, Mbak yu tidak punya persoalan pribadi dan apa pun dengan Dhika, persoalan cuma itu. Mengapa wajah Mbak Yu tidak disensor,” ungkap Mbak Yu.

Dia juga menyatakan, pihaknya akan kembali lagi di hari Senin diminta hadir menghadap KBO Reskrim Polres Kerinci memberikan keterangan selaku pelapor dan juga korban. Ia berharap, polisi memproses laporannya secepat mungkin dengan sesuai prosedur.

“Hal ini berpotensi mengakibatkan tidak bijak ber medsos, akhirnya merugikan orang lain, seperti saya saat ini sangat merasa dirugikan, saya tetap menunggu iktikad baik dari pemilik akun Bos Dhika tersebut. Saya harap pihak kepolisian terutama Polres Kerinci memproses laporan ini lebih cepat sesuai prosedur, karena Mbak Yu pribadi sudah resah dengan hal seperti ini,” tutup Mbak Yu.

Perlu diketahui dalam kasus ini, dikenakan Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *