DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Menteri Koperasi Tindak Tegas Koperasi yang Lakukan Pelanggaran

Jakarta, MZK News – Kementerian Koperasi melakukan tindakan tegas terhadap koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita, dicabut Nomor Induk Koperasi.

Selain itu, Menteri Koperasi Budi Arie meminta Kementerian Hukum membekukan badan hukum koperasi.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” katanya tegas.

Karena, lanjutnya, koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

“Sebagaimana diketahui oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Rabu (12/03/2025) di Jakarta.

Dia menambahkan, juga ditemukan Minyakita Dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

“Temuan inilah, maka melalui pejabat fungsional pengawas koperasi di daerah, diturunkan untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi termaksud,” ujarnya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Menkop Budi Arie menginstruksikan untuk pengawas internal sebagai garda terdepan untuk melaksanakan perannya sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran tersebut.

“Pengawasan terhadap oknum anggota yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT dapat dihindarkan.” tutupnya.

Reporter: Denny Zakhirsyah

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *