Polres Kerinci Ungkap Alasan Tersangka Lakukan Penanaman Ganja di Ladang
Sungai Penuh, MZK News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap Kasus Penanaman Pohon Ganja di ladang di Dusun Sungai Ampuh, Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh pada senin 10 februari lalu.
Dari penyelidikan polisi, dia mulai menanam ganja sudah 4 tahun dan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan bibit ganja tersebut didapatkan dari teman tersangka yang juga masih warga Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin mengatakan, uniknya tanaman ganja ini berada di ladang dalam semak yang berjarak 2 kilometer dari perumahan warga.
“Iya bener sudah ditahan berserta barang bukti. Tersangka saat ini satu orang inisial DI,” ujar Kasat.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan barang bukti 17 batang pohon ganja berukuran 50 centimeter dengan berat 225 gram dan ganja kering 4 paket dengan total 7,46.
Kasat Nur Rosikhin mengungkapkan, pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Pelaku lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri.
“Pengakuan tersangka sengaja menanam ganja sudah empat tahun dan mengkonsumsi sendiri, sedangkan untuk bibitnya ia dapat dari temannya warga Kota Sungai Penuh,” ungkapnya, Rabu (12/02).
“Atas perbuatannya, DI disangkakan Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.
Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci menjauhi narkoba dan diminta peran masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya transaksi atau aktivitas yang mengarahkan ke Narkoba.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam