FEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Gugatan SHP Pasar Ditolak PTUN, Niniak Mamak Koto Nan Ompek Siap Layangkan Banding ke PTTUN Medan

Payakumbuh, MZK News – Niniak Mamak Koto Nan Ompek Kota Payakumbuh menyatakan kesiapan tempuh jalur hukum berlanjut demi memperjuangkan hak tanah ulayat nagari. Langkah tegas ini diambil menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak gugatan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemko Payakumbuh di lokasi bekas pasar terbakar.

Kuasa Hukum Niniak Mamak, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan penolakan gugatan perkara nomor 20/G/2026/PTUN.PDG pada Kamis (10/9/2026) justru membakar semangat perjuangan warga adat. Selain mengajukan banding ke PT TUN Medan, pihaknya berencana mengadukan indikasi pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ini ke lembaga negara serta penegak hukum di tingkat pusat.

Wendra menilai penerbitan SHP Pasar Blok Barat Payakumbuh oleh BPN mengandung cacat prosedur. Ia menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) salah satu hakim PTUN Padang yang dinilai memuat poin krusial terkait dugaan pelanggaran asas kepastian hukum dan kecermatan.

“Penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 bertentangan dengan AUPB. Hal tersebut terbukti dalam fakta persidangan dan dissenting opinion salah satu hakim PTUN dalam putusan ini,” ujar Wendra Yunaldi.

Ia menambahkan bahwa fokus pertimbangan hukum seharusnya pada prosedur penerbitan sertifikat, bukan pertimbangan nilai ekonomi semata. Menurutnya, hakim menyampingkan kepentingan ribuan masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek yang memegang hak ulayat atas tanah tersebut.

Senada dengan kuasa hukumnya, prinsipal penggugat Dr. Anton Permana, S.IP., M.H. Dt. Hitam menyatakan masyarakat adat sama sekali tidak menolak pembangunan fasilitas umum. Namun, kepastian status hukum tanah milik nagari harus ditegaskan agar hak masyarakat tidak hilang tergerus waktu.

“Kami sama sekali tidak menolak pembangunan pasar, kami hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, hak masyarakat adat akan ditelan awan,” tegas Anton Permana Dt. Hitam.

Anton mengimbau Pemko Payakumbuh tidak terburu-buru berpuas diri mengingat perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para pemangku adat telah bersepakat menggalang dukungan serta mempersiapkan gugatan perdata hingga pidana demi mengawal keutuhan tanah ulayat Minangkabau.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *