DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Desak Kejaksaan untuk Pengembangan Kasus Korupsi Ketua DPRD, Aliansi Mahasiswa Berikan Tuntutan di Podcast Navigasi

Sijunjung, MZK News – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dengan Organisasi Aliansi Mahasiswa Sijunjung melakukan Audiensi secara terbuka di Kanal Youtube MZK News TV Podcast Navigasi (Narasi Visual Gagasan Inspirasi).

Koordinator mahasiswa yakni M. Lingga Firdaus, Baiki Hakim, Gusti Sapta Kartika dan kawan-kawan hadir dan melakukan audiensi di Podcast tersebut, bahkan Navigasi langsung menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung yakni Rina Idawani didampingi Kasi intel Dian Afandi Panjaitan dan kasi pidsus nofwandi, juga ada narasumber lainnya N Riyaldi Praktis Hukum Sunardi dari BPI KPNPA RI.

Dalam audiensi ini Mahasiswa memberikan lima tuntutan yaitu

1. Apresiasi Terhadap Kinerja Kejari Sijunjung
Kami mengapresiasi langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Kejari dalam mengusut kasus korupsi ini. Kami melihat bahwa Kejari telah bekerja secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada prinsip hukum yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di daerah kami.
2. Tuntutan Pengembangan Kasus
Meskipun kami mengapresiasi langkah-langkah awal yang telah diambil, kami mendesak agar Kejari mengembangkan penyelidikan lebih jauh.

Kami menuntut agar tidak hanya Bambang Surya Irawan yang diproses, tetapi juga pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Proses hukum yang menyeluruh penting untuk memastikan tidak ada aktor lain yang lolos dari pertanggung jawaban hukum.

Menurut Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana Pasal ini menjelaskan siapa saja yang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana, meskipun perannya tidak langsung melakukan tindakan kejahatan.

Isi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:
1. (Ayat 1): Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
– Ke-1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.
– Ke-2: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. (Ayat 2): Terhadap mereka yang disebut dalam ayat (1) ke-2, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

3. Penuntasan Kasus Hingga Akar Masalah
Kami mendesak agar Kejari mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar masalahnya, termasuk menyelidiki mekanisme dan pengawasan penggunaan anggaran rumah tangga di DPRD Sijunjung, serta memastikan adanya reformasi sistemik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.

4. Peningkatan Transparansi Proses Hukum
Kami menuntut agar Kejari Sijunjung secara berkala memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik untuk menjamin transparansi dalam penanganan kasus ini. Hal ini penting agar masyarakat dapat memantau dan ikut mengawasi jalannya proses hukum, serta membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

5. Mewujudkan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Kami menekankan bahwa kasus ini harus menjadi titik awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas, terutama dalam penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit internal dan pengawasan ketat atas seluruh penggunaan anggaran agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan di masa mendatang.

Dengan ini, kami berharap Kejari Sijunjung terus melanjutkan langkah-langkah positifnya dalam penegakan hukum dan tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

Kami, mahasiswa dan masyarakat, akan terus memantau dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan integritas dan transparan.

Menurut Rina Kajari Sijunjung, ya kita sedang berproses dan dalam Tahap pemberkasan.

Mudah mudahan bulan depan Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kalau untuk pengembangan Kasus, Kami sekarang masih memeriksa Saksi apakah akan ada pengembangan kita lihat bulan depan.

Reporter: Gangga/Boo

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *