Kampanye di Lembaga Pendidikan Boleh, Asal Dapat Izin dari Pihak Lembaga
Foto: Komisioner KPU Kota Sungai Penuh (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Badan Pengawas Pemilu Kota Sungai Penuh menyampaikan, pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2024 di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi diperbolehkan tetapi tidak disertai pelanggaran hingga memunculkan unsur kebencian dan tidak pada hari atau jam perkuliahan aktif.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 atau PKPU 13 ayat Pasal 57 58 59 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kampanye d tempat pendidikan (kampus) dilaksanakan pada saat bukan jam perkuliahan aktif atau sabtu minggu dan hari libur, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
“Benar hal tersebut diperbolehkan dari PKPU 13 serta harus mendapatkan izin dari perguruan tinggi yang ingin dibuat kampanye oleh Paslon, dan dilakukan di luar jam perkuliahan aktif,” sebut Dianda, Sabtu (28/07).
Menurutnya, kampanye di Lembaga Pendidikan, yang telah diperbolehkan melalui putusan PKPU 13 ayat Pasal 57 58 59 tentang Pilkada, harus dipahami peserta pilkada, agar tidak perlu membawa Atribut atau Alat Peraga Kampanye.
“ Walaupun diperbolehkan, tetapi tidak boleh menggunakan atribut-atribut kampanye. Forum Ilmiah, untuk menyampaikan Visi Misi Program tanpa menggunakan atribut dan alat peraga,” tegasnya.
Dalam hal tersebut, Dianda mengatakan, pihaknya memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan Kampanye di Lembaga Pendidikan dengan memastikan tidak ada aturan lain yang dilanggar terkait Pilkada. Bawaslu siap melaksanakan putusan PKPU Nomor 13.
“Silakan saja kampanye di Lembaga Pendidikan, dari bawaslu tetap akan melakukan pengawasan, di manapun ada tempat kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye,” tutur Dianda.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam