DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Masa Kampanye Pilkada Tiba, Kini Pemberi dan Penerima Politik Uang Akan Kena Pasal

Payakumbuh, MZK News – Per 25 September 2024 kemaren, secara resmi masa kampanye Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia telah dimulai secara serentak. Hal ini membuat jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah makin bersiap dalam mengawasi masa kampanye.

Tak terkecuali Bawaslu di tingkat kecamatan atau yang biasa disebut Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Payakumbuh Barat.

Pada Rabu (25/09) Panwascam beserta jajaran para Pengawas Desa Kelurahan (PKD) melakukan rapat untuk berkoordinasi.

“Kampanye sudah mulai hari ini, jadi silahkan buka mata dan telinga,” kata Ade Hendra selaku Ketua Komisioner Panwascam Payakumbuh Barat.

Lebih lanjut, Ade Hendra menjelaskan tentang aturan masa kampanye, ia menyampaikan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di halaman/gedung/pagar bangunan ibadah, pendidikan, dan pemerintah.

“Para tim kampanye yang menggunakan properti warga untuk memasang APK perlu untuk meminta izin tertulis. Jika tidak ada izin atau warga merasa keberatan, warga dapat melapor kepada jajaran Bawaslu,” pungkas Ade.

“Warga tersebut pun tidak bisa begitu saja membuka APK, karena dikhawatirkan terhitung sebagai pengrusakan bahan kampanye. Maka warga perlu untuk melapor kepada PKD atau Panwascam,” tambah Firqi Erwin selaku Anggota Komisioner Panwascam Payakumbuh Barat.

Fiqri juga membeberkan bahwa ada beberapa aturan berbeda di masa kampanye Pilkada kali ini dengan masa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu.

“Salah satunya mengenai money politic (politik uang). Kini pemberi uang dan penerima uang, keduanya akan kena pasal,” ujar Fiqri.

“Dalam peraturan Pilkada ini, Kemendagri membolehkan ASN untuk menghadiri kampanye para pasangan calon (paslon), walau hanya sebagai pendengar saja, bukan sebagai peserta aktif,” tambahnya.

Reporter: Fitria

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *